KONTEKS.CO.ID - Sidang vonis kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis akan digelar pada hari ini Senin, 23 Desember 2024. Sidang dari suami selebritis Sandra Dewi ini kan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pusat.
Berdasarkan informasi yang dirangkum konteks.co.id, sidang akan digelar pada pukul 10.30 WIB, di ruang Muhammad Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, diinformasikan bahwa agenda sindang adalah pembacaan putusan.
Baca Juga: Kapolri Menjawab Perkara Batalnya Pameran Lukisan Yos Suprapto di Galeri Nasional
"Agenda untuk pembacaan putusan," begitu informasi dari SIPP PN Jakarta Pusat.
Harvey Moeis dalam kasus ini sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.
Bersamaan dengan sidang Harvey Moeis, juga akan digelar sidang terhadap dua terdakwa lainnya. Mereka adalah Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah.
Baca Juga: Tiket Whoosh ke Stasiun Karawang Sudah Bisa Dibeli, Keberangkatan Mulai 24 Desember 2024
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa Harvey dkk telah terbukti bersalah merugikan negara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Artikel Terkait
Penampakan Ferrari dan Mercedes Benz Harvey Moeis, Baru Disita Kejaksaan
Jet Pribadi Harvey Moeis Ternyata Milik Regal Metters Limited
Rincian Kekayaan Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang Disita Kejagung: Dari Mobil Mewah hingga Tas Bermerek
Tiket Whoosh ke Stasiun Karawang Sudah Bisa Dibeli, Keberangkatan Mulai 24 Desember 2024
Kapolri Menjawab Perkara Batalnya Pameran Lukisan Yos Suprapto di Galeri Nasional