Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa Harvey dkk telah terbukti bersalah merugikan negara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Harvey dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Suami Sandra Dewi itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Harvey Moeis dinilai telah merugikan negara sejumlah Rp300,003 triliun berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Baca Juga: Kepergok Selingkuh dan Seret Suaminya Sampai Patah Kaki, Ini Tampang Melody Sharon
Tindak pidana dilakukan Harvey Moeis bersama sejumlah terdakwa lain. Mereka ialah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta, tiga terdakwa dari dari CV Venus Inti Perkasa yakni Tamron alias Aon, Achmad Albani dan Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor).
Kemudian General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020 Rosalina; Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah; Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan alias Awi; dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto.***
Artikel Terkait
Hari Ini Tipikor Gelar Sidang Vonis Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah
Video Viral, Kemlu Jelaskan Duduk Perkara Erdogan Tinggalkan Rapat KTT D-8 saat Prabowo Pidato
Wamenaker Noel Duga Ada Tangan Setan, Bermain di Proses Kepailitan Sritex
Kompolnas Desak Polri Transparan Soal Dugaan Oknum yang Peras Penonton DWP 2024