• Senin, 22 Desember 2025

Kini Divonis 20 Tahun, Harvey Moeis Masih Melawan Meski Tak Ada Pertimbangan Meringankan

Photo Author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 13:24 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi divonis 20 tahun penjara (Dok: Media Sosial)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi divonis 20 tahun penjara (Dok: Media Sosial)

Pertimbangan majelis hakim pada tingkat banding ini berbanding terbalik dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama.

Baca Juga: Video Viral Pegawai Dinas PUPR Kutai Timur Pesta di Kantor, Ada Sawer dan Botol Miras

Vonis Harvey kini diperberat di tingkat banding. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.

Seain itu, hal yang memperberat vonis Harvey berada di tingkat hakim dan menilai perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Korlap Demo Indonesia Gelap di Surabaya Sebut Lima Mahasiswa Ditangkap Polisi

"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Teguh.

"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya lagi.

Kejagung Siap Hadapi Kasasi Harvey Moeis

Harvey Moeis akan mengajukan kasasi terhadap vonis 20 tahun penjara yang diketok PT DKI Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI siap menghadapi kasasi tersebut.

"Tentu (siap menghadapi)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar kepada awak media di Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

Harli mengatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung merupakan hak para terdakwa. Dia mengatakan Kejagung RI menghormati langkah hukum.

Baca Juga: Prabowo Bentuk Bank Emas, Diresmikan 26 Februari 2025

"Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan," katanya.

Tidak hanya Harvey Moeis, hakim juga memperberat vonis terhadap pengusaha money changer Helena Lim, oleh majelis hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X