KONTEKS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi PT Timah, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kasus korupsi yang melibatkan suami artis Sandra Dewi sebagai terdakwa ini menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.
Terkini, hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dalam pertimbangan vonis Harvey.
Baca Juga: Buka IIMS 2025, Menperin Berharap Tuah Pameran Bisa Jungkitkan Penjualan Mobil yang Melempem
Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyampaikan pertimbangan itu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.
"Hal yang meringankan tidak ada," ucap Teguh Harianto.
Sedangkan, hal yang memperberat vonis Harvey berada di tingkat hakim dan menilai perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Teguh.
Baca Juga: Getir Sandra Dewi, Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis Penjara 20 Tahun
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Pertimbangan majelis hakim di tingkat banding ini berbanding terbalik dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama.
Alhasil, vonis Harvey kini diperberat di tingkat banding. Suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.
Artikel Terkait
Perdana! Freeport Kirim Emas Batangan ke ANTAM, Tanda Era Baru Hilirisasi
Beda Keterangan BMKG dan Istana Soal Pemotongan Anggaran, Tetap Dipangkas 50 Persen
Dilantik Jadi Stafsus di Tengah Pemangkasan Anggaran Besar-besaran, Gaji Deddy Corbuzier Sangat Kecil Dibanding Pendapatan YouTube
Ada Pemotongan Anggaran 50 Persen, Kepala BMKG Jamin Soal Informasi Gempa Bumi dan Tsunami
Getir Sandra Dewi, Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis Penjara 20 Tahun