• Minggu, 21 Desember 2025

Kilas Balik Vonis Harvey Moeis, dari 6,5 Penjara dan Dinilai Sopan, Kini Bertambah Jadi 20 Tahun

Photo Author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 14:42 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi divonis 20 tahun penjara (Dok: Media Sosial)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi divonis 20 tahun penjara (Dok: Media Sosial)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi PT Timah, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Kasus korupsi yang melibatkan suami artis Sandra Dewi sebagai terdakwa ini menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.

Terkini, hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dalam pertimbangan vonis Harvey.

Baca Juga: Buka IIMS 2025, Menperin Berharap Tuah Pameran Bisa Jungkitkan Penjualan Mobil yang Melempem

Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyampaikan pertimbangan itu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

"Hal yang meringankan tidak ada," ucap Teguh Harianto.

Sedangkan, hal yang memperberat vonis Harvey berada di tingkat hakim dan menilai perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Teguh.

Baca Juga: Getir Sandra Dewi, Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis Penjara 20 Tahun

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Pertimbangan majelis hakim di tingkat banding ini berbanding terbalik dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama.

Alhasil, vonis Harvey kini diperberat di tingkat banding. Suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X