• Senin, 22 Desember 2025

Kilas Balik Vonis Harvey Moeis, dari 6,5 Penjara dan Dinilai Sopan, Kini Bertambah Jadi 20 Tahun

Photo Author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 14:42 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi divonis 20 tahun penjara (Dok: Media Sosial)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi divonis 20 tahun penjara (Dok: Media Sosial)

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.

Baca Juga: Ada Pemotongan Anggaran 50 Persen, Kepala BMKG Jamin Soal Informasi Gempa Bumi dan Tsunami

Berikut kilas balik persidangan skandal korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis.

Hakim: Harvey Moeis Sah dan Meyakinkan Bersalah

Dalam kesempatan berbeda, Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto pernah menuturkan pertimbangannya untuk Harvey Moeis selaku terdakwa korupsi PT Timah.

Eko Aryanto mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ucap Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.

Baca Juga: Donald Trump Mulai Pangkas Pegawai Federal, Serikat Pekerja Melawan

Saat itu, Harvey divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode tahun 2015–2022.

Kena Denda Rp1 Miliar dan Tambahan Rp210 Miliar

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Di sisi lain, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Pembangunan IKN Berlanjut, Prabowo Tambah Anggaran Rp8,1 Triliun

Hal memberatkan, perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

Dinilai Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga

Dalam kesempatan yang sama, Eko Aryanto saat itu menyebutkan sikap Harvey yang sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.

Selain itu, rekam jejak Harvey yang belum pernah terjerat masalah hukum juga menjadi pertimbangan meringankan hakim di tingkat pertama dalam menjatuhkan vonis penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X