KONTEKS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi PT Timah, pada Kamis, 13 Februari 2025.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto.
Dalam vonis itu, tak ada hal yang meringankan vonis terhadap suami artis Sandra Dewi tersebut.
Baca Juga: Menelisik Samsung Galaxy S25 Series, HP Inovasi AI dengan Kamera Revolusioner
"Hal yang meringankan tidak ada," ucap Teguh.
Menurut Teguh, hal yang memperberat vonis Harvey berada di tingkat hakim dan menilai perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Teguh.
Baca Juga: Alasan Warna Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Indonesia Hijau, Ini Sejarah dan Asal-usulnya
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.
Selain itu, vonis terhadap pengusaha money changer Helena Lim juga diperberat oleh majelis hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Badan Gizi Nasional Juga Kena Pemotongan Anggaran, Bagaimana Nasib Program Makan Bergizi Gratis?
Dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Helena didakwa membantu Harvey selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.
Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Susilo menyatakan, Helena bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Artikel Terkait
Ada Pemotongan Anggaran 50 Persen, Kepala BMKG Jamin Soal Informasi Gempa Bumi dan Tsunami
Getir Sandra Dewi, Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis Penjara 20 Tahun
Kilas Balik Vonis Harvey Moeis, dari 6,5 Penjara dan Dinilai Sopan, Kini Bertambah Jadi 20 Tahun
Badan Gizi Nasional Juga Kena Pemotongan Anggaran, Bagaimana Nasib Program Makan Bergizi Gratis?
Alasan Warna Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Indonesia Hijau, Ini Sejarah dan Asal-usulnya