Budi Susilo menyebut vonis terhadap Helena yang didakwa membantu terdakwa Harvey dalam skandal korupsi PT Timah itu selama 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara," ucap Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.
Baca Juga: Kilas Balik Vonis Harvey Moeis, dari 6,5 Penjara dan Dinilai Sopan, Kini Bertambah Jadi 20 Tahun
Selain itu, Helena juga didenda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya, Helana divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus Timah.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Helena juga dihukum dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp900 juta.
Hakim mengatakan, harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.***
Artikel Terkait
Ada Pemotongan Anggaran 50 Persen, Kepala BMKG Jamin Soal Informasi Gempa Bumi dan Tsunami
Getir Sandra Dewi, Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis Penjara 20 Tahun
Kilas Balik Vonis Harvey Moeis, dari 6,5 Penjara dan Dinilai Sopan, Kini Bertambah Jadi 20 Tahun
Badan Gizi Nasional Juga Kena Pemotongan Anggaran, Bagaimana Nasib Program Makan Bergizi Gratis?
Alasan Warna Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Indonesia Hijau, Ini Sejarah dan Asal-usulnya