• Senin, 22 Desember 2025

Kini Divonis 20 Tahun, Harvey Moeis Masih Melawan Meski Tak Ada Pertimbangan Meringankan

Photo Author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 13:24 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi divonis 20 tahun penjara (Dok: Media Sosial)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi divonis 20 tahun penjara (Dok: Media Sosial)

Baca Juga: Begini Pengamanan Cristiano Ronaldo Jika Pesawatnya Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

Vonis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memvonis suami artis Sandra Dewi itu 20 tahun penjara.

Vonis terhadap Moeis ini jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.

Uang pengganti yang harus dibayar Moeis juga diperberat menjadi Rp l420 miliar dari semula Rp210 miliar. Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Demo Masih Dilanjutkan, Ini 13 Tuntutan Mahasiswa Aksi Indonesia Gelap

Jika harta benda Moeis tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Denda yang harus dibayar Moeis juga diperberat. Hakim harus membayar denda Rp1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

Pengadilan Tinggi DKI: Hal yang Meringankan Vonis Tidak Ada

Baca Juga: Kejagung Lepas Kasus Pagar Laut, Bareskrim Dalami Dugaan Mafia Tanah

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menuturkan vonis 20 tahun penjara terhadap Moeis.

"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Hakim menjelaskan, hal yang memperberat vonis Harvey berada di tingkat hakim dan menilai perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Kemnaker Mau Paksa Aplikator Bayar THR Driver Ojol: Berupa Uang, Segini Besarannya

"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Teguh.

"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," katanya lagi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X