KONTEKS.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi PT Timah, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Dengan vonis yang diperberat, ternyata tidak membuat Harvey Moeis menyerah. Suami aktris Sandra Dewi itu bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui kuasa hukumnya, Andi Ahmad.
"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," katanya Andi Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Februari 2025.
Baca Juga: Bawa Indonesia Juara Badminton Asia Mixed Team Championship 2025, Fadia Ungkap Kesan Bermain Rangkap
Menurut Andi, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia akan mengkaji putusan banding terhadap kliennya itu.
"Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh," ujarnya.
"Karena yang kami, kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh," katanya lagi.
Harvey Moeis semula divonis 6,5 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Desember 2024.
Pernah Divonis 6,5 Tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta
Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto mengatakan, pertimbangan hakim memvonis Harvey Moeis karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ucap Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Saat itu, Harvey divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode tahun 2015–2022.
Artikel Terkait
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan PBI BPJS, Ini Penjelasan Dinkes Jakarta
Iuran PBI BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Rp42 Ribu Per Bulan, Dibayarkan Pemprov Jakarta
Komisi Yudisial Dalami Pelanggaran Etik Hakim di Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
Getir Sandra Dewi, Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis Penjara 20 Tahun
Kilas Balik Vonis Harvey Moeis, dari 6,5 Penjara dan Dinilai Sopan, Kini Bertambah Jadi 20 Tahun
Didakwa Bantu Harvey Moeis, Vonis Banding Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun dalam Kasus Korupsi PT Timah