• Senin, 22 Desember 2025

KPK Panggil Pejabat yang Pernah Jadi Anak Buah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji  

Photo Author
- Rabu, 17 September 2025 | 14:21 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, soal pemanggilan pejabat era Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji    (Foto: KPK)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, soal pemanggilan pejabat era Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji   (Foto: KPK)

 


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat yang jadi anak buah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 17 September 2025.

Pejabat yang dipanggil komisi antirasuah berasal dari Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus (Ditbina UHK) Kemenag.

Pemanggilan tersebut sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Baca Juga: Profil dan Jejak Karier Afriansyah Noor yang Diisukan Jadi Wamenaker Pengganti Noel Ebenezer

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.

Adapun, nama yang dipanggil KPK yakni, Jaja Jaelani selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2024.

Nur Arifin selaku Direktur Umrah dan Haji Khusus tahun 2023.

Baca Juga: Viral Dugaan Irjen Krishna Murti Selingkuh dengan Polwan di Medsos

Lalu, Abdul Muhyi selaku Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022–2024.

Kemudian, Ramadhan Harisman selaku PNS pada Kementerian Agama Republik Indonesia.

Namun, KPK belum menyampaikan materi yang didalami dalam pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

Baca Juga: Profil Djamari Chaniago Calon Kuat Menko Polkam, Ternyata Pernah Jadi Anggota DKP yang Sidangkan Prabowo

Sebagaimana diketahui, kasus kuota haji 2024 saat Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk memangkas daftar antrean jemaah haji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X