KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat yang jadi anak buah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 17 September 2025.
Pejabat yang dipanggil komisi antirasuah berasal dari Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus (Ditbina UHK) Kemenag.
Pemanggilan tersebut sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Baca Juga: Profil dan Jejak Karier Afriansyah Noor yang Diisukan Jadi Wamenaker Pengganti Noel Ebenezer
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
Adapun, nama yang dipanggil KPK yakni, Jaja Jaelani selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2024.
Nur Arifin selaku Direktur Umrah dan Haji Khusus tahun 2023.
Baca Juga: Viral Dugaan Irjen Krishna Murti Selingkuh dengan Polwan di Medsos
Lalu, Abdul Muhyi selaku Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022–2024.
Kemudian, Ramadhan Harisman selaku PNS pada Kementerian Agama Republik Indonesia.
Namun, KPK belum menyampaikan materi yang didalami dalam pemeriksaan saksi-saksi tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus kuota haji 2024 saat Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk memangkas daftar antrean jemaah haji.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Pimpinan di Kemenag Diduga Terima Aliran Uang Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas?
KPK: Agen Travel Terancam Tak Dapat Kuota Haji Jika Tak Setoran ke Kemenag
MAKI Serahkan Tambahan Bukti Kasus Kuota Haji 2024, Istri Pejabat, ART hingga Tukang Pijat Dapat Jatah
KPK Segera Umumkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, PPATK Sudah Serahkan Data Panas
Sempat Sebut Jadi Korban, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Kuota Haji ke KPK