• Sabtu, 18 April 2026

MAKI Serahkan Tambahan Bukti Kasus Kuota Haji 2024, Istri Pejabat, ART hingga Tukang Pijat Dapat Jatah

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Minggu, 14 September 2025 | 18:11 WIB
Kasus kuota haji 2024. MAKI serahkan tambahan bukti ke KPK (Instagram @kemenag_ri)
Kasus kuota haji 2024. MAKI serahkan tambahan bukti ke KPK (Instagram @kemenag_ri)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Kekinian, KPK menerima tambahan bukti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diwakili oleh koordinatornya, Boyamin Saiman.

Boyamin menyambangi KPK untuk menyerahkan sejumlah foto yang diklaim sebagai bukti tambahan mengenai kasus tersebut.

Baca Juga: OJK Tutup Tiga BPR Setelah Dinyatakan Pailit, Dua di Sumut, Satu Jatim

"Saya tambahkan yang istri-istri pejabat, foto-fotonya saya sudah serahkan, yang berangkat dengan haji furoda, tapi di sananya menerima fasilitas negara hotel dan makan. Itu harusnya nggak boleh,” kata Boyamin kepada wartawan di Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 12 September 2025 lalu.

Tak hanya foto istri pejabat yang diserahkan, Boyamin juga memberikan keterangan mengenai siapa saja yang diajak untuk berhaji.

Boyamin mengklaim, dalam rombongan itu juga ada tukang pijat dan asisten rumah tangga (ART).

Baca Juga: Wamen UMKM Apresiasi Muhammadiyah Jogja Expo, Perkuat Kapasitas Wirausaha

Kata dia, tukang pijat dan ART berangkat sebagai petugas haji, namun saat di Tanah Suci tak melayani jemaah pada umumnya.

"Petugas haji kan harus ada ujian dan ada kemampuan dan melayani, tapi karena ini hanya pembantu dan tukang pijat, dia melayani majikannya saja, tidak melayani jemaah,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, kasus kuota haji 2024 saat Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk memangkas daftar antrean jemaah haji.

Baca Juga: POCO C85 Terbaru 2025: Layar 120Hz dan Baterai 6000mAh di Kelas Entry

Berdasarkan aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sesuai dengan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pembagian menjadi berbeda saat Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X