• Minggu, 21 Desember 2025

KPK: Ada Niat Jahat untuk Pangkas Kuota Haji 2024 Jadi 50 Persen  

Photo Author
- Rabu, 10 September 2025 | 12:40 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sebut soal niat jahat pangkas kuota haji jadi 50 persen (Foto: Ist)
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sebut soal niat jahat pangkas kuota haji jadi 50 persen (Foto: Ist)

 


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut niat jahat dalam pembagian kuota haji tambahan 2024 hingga proporsional 50 persen.

Adapun, komisi antirasuah mendapati pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen itu usai pertemuan pihak asosiasi penyelenggara haji dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag).

"Kemudian setelah kita telusuri, ada niat jahatnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa, 9 September 2025 malam.

Baca Juga: Gagal Lolos Piala Asia U-23 2026, Gerald Vanenburg: Garuda Muda Butuh Jam Terbang

Dia menyebut, pembagian tersebut terjadi lantaran adanya komunikasi antara pihak asosiasi perjalanan haji dan pihak Kemenag.

"Karena memang ada sejak awal komunikasi antara para pihak. Sehingga hasilnya dibuatlah persentasenya menjadi 50 persen, 50 persen, menyimpang dari undang-undang,” imbuh dia.

Namun, berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Baca Juga: Kapolres Nunukan Klarifikasi Isu Polisi Kasus Narkoba Bebas Berkeliaran, Tegaskan Masih Diproses

Artinya, 20.000 kuota tambahan haji dari Arab Saudi seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Dalam proses penyidikan, kata Asep, KPK juga menemukan adanya aliran uang dari pihak travel ke pihak Kementerian Agama.

“Lebih jauh lagi, kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerian Agama. Jadi seperti itu,” ungkapnya.

Baca Juga: KPK Beberkan Pejabat Kemenag Dapat Jatah Korupsi Kuota Haji, Aset Rp6,5 Miliar Disita

Lembaga antirasuah ini menyebut sejumlah pejabat di tiap tingkatan diduga mendapat bagian atau “jatah” dari kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X