KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut niat jahat dalam pembagian kuota haji tambahan 2024 hingga proporsional 50 persen.
Adapun, komisi antirasuah mendapati pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen itu usai pertemuan pihak asosiasi penyelenggara haji dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag).
"Kemudian setelah kita telusuri, ada niat jahatnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa, 9 September 2025 malam.
Baca Juga: Gagal Lolos Piala Asia U-23 2026, Gerald Vanenburg: Garuda Muda Butuh Jam Terbang
Dia menyebut, pembagian tersebut terjadi lantaran adanya komunikasi antara pihak asosiasi perjalanan haji dan pihak Kemenag.
"Karena memang ada sejak awal komunikasi antara para pihak. Sehingga hasilnya dibuatlah persentasenya menjadi 50 persen, 50 persen, menyimpang dari undang-undang,” imbuh dia.
Namun, berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Baca Juga: Kapolres Nunukan Klarifikasi Isu Polisi Kasus Narkoba Bebas Berkeliaran, Tegaskan Masih Diproses
Artinya, 20.000 kuota tambahan haji dari Arab Saudi seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Dalam proses penyidikan, kata Asep, KPK juga menemukan adanya aliran uang dari pihak travel ke pihak Kementerian Agama.
“Lebih jauh lagi, kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerian Agama. Jadi seperti itu,” ungkapnya.
Baca Juga: KPK Beberkan Pejabat Kemenag Dapat Jatah Korupsi Kuota Haji, Aset Rp6,5 Miliar Disita
Lembaga antirasuah ini menyebut sejumlah pejabat di tiap tingkatan diduga mendapat bagian atau “jatah” dari kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Artikel Terkait
Khalid Basalamah Mangkir Panggilan KPK, Pemeriksaan Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun Dijadwal Ulang
Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Pengurus GP Ansor dan Asosiasi Kesthuri
Terungkap, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Bikin SK Kuota Haji Tambahan Usai Dilobi Asosiasi
KPK Ungkap Harga Fantastis untuk Kuota Haji Khusus, Seorang Jemaah Bisa Bayar Hingga Rp400 Juta
KPK Beberkan Pejabat Kemenag Dapat Jatah Korupsi Kuota Haji, Aset Rp6,5 Miliar Disita