• Sabtu, 18 April 2026

KPK Beberkan Pejabat Kemenag Dapat Jatah Korupsi Kuota Haji, Aset Rp6,5 Miliar Disita

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Rabu, 10 September 2025 | 12:16 WIB
KPK ungkap pejabat Kemenag dapat jatah Korupsi Haji.  (Instagram @gusyaqut)
KPK ungkap pejabat Kemenag dapat jatah Korupsi Haji. (Instagram @gusyaqut)

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar kasus besar yang menyeret pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

Lembaga antirasuah ini menyebut sejumlah pejabat di tiap tingkatan diduga mendapat bagian atau “jatah” dari kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

"Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yang dikutip Rabu, 10 September 2025.

Baca Juga: Atta Halilintar Pindahkan Ameena ke Sekolah Baru Usai Aurel Dibentak Satpam dengan Nada Kasar

Aset Rp6,5 Miliar Disita KPK

Dalam perkembangan terbaru, KPK menyita dua rumah dari aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Aset yang disita tersebut bernilai sekitar Rp6,5 miliar dan diduga berasal dari hasil korupsi kuota haji.

KPK juga sedang melacak serta mengumpulkan uang hasil korupsi lain, termasuk yang sudah dialihkan ke bentuk aset, seperti rumah maupun kendaraan.

Dugaan kuat, aliran uang ini mengalir secara berjenjang lewat orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag.

Baca Juga: Kontroversi Yudo Sadewa Flexing Rp13 M, Putra Menkeu Purbaya Makin Jadi Sorotan Usai Sindir Sri Mulyani

Dari Yaqut hingga Kerugian Rp1 Triliun Lebih

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.

Beberapa hari sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Tidak main-main, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK bahkan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut, agar proses penyidikan berjalan maksimal.

Baca Juga: Prabowo dan Tito Instruksikan Siskamling Rutin, Warga Diminta Aktif Jaga Kampung

KPK Gandeng BPK untuk Hitung Kerugian

Untuk memastikan kerugian negara, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Langkah ini dilakukan agar angka kerugian dapat dihitung secara pasti dan menjadi dasar dalam menjerat para pelaku.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X