"Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," ujar Asep.
Aset Rp6,5 Miliar Disita KPK
Dalam perkembangan terbaru, KPK menyita dua rumah dari aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Aset yang disita tersebut bernilai sekitar Rp6,5 miliar dan diduga berasal dari hasil korupsi kuota haji.
KPK juga sedang melacak serta mengumpulkan uang hasil korupsi lain, termasuk yang sudah dialihkan ke bentuk aset, seperti rumah maupun kendaraan.
Baca Juga: Apa yang Dilakukan Ferry Irwandi Hingga Dianggap Ancam Pertahanan Siber TNI?
Dugaan kuat, aliran uang ini mengalir secara berjenjang lewat orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag.
Dari Yaqut hingga Kerugian Rp1 Triliun Lebih
Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.
Beberapa hari sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Tidak main-main, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK bahkan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut, agar proses penyidikan berjalan maksimal.
Untuk memastikan kerugian negara, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Langkah ini dilakukan agar angka kerugian dapat dihitung secara pasti dan menjadi dasar dalam menjerat para pelaku.***
Artikel Terkait
Khalid Basalamah Mangkir Panggilan KPK, Pemeriksaan Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun Dijadwal Ulang
Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Pengurus GP Ansor dan Asosiasi Kesthuri
Terungkap, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Bikin SK Kuota Haji Tambahan Usai Dilobi Asosiasi
KPK Ungkap Harga Fantastis untuk Kuota Haji Khusus, Seorang Jemaah Bisa Bayar Hingga Rp400 Juta
KPK Beberkan Pejabat Kemenag Dapat Jatah Korupsi Kuota Haji, Aset Rp6,5 Miliar Disita