• Sabtu, 18 April 2026

KPK: Ada Niat Jahat untuk Pangkas Kuota Haji 2024 Jadi 50 Persen  

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Rabu, 10 September 2025 | 12:40 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sebut soal niat jahat pangkas kuota haji jadi 50 persen (Foto: Ist)
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sebut soal niat jahat pangkas kuota haji jadi 50 persen (Foto: Ist)

"Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," ujar Asep.

Aset Rp6,5 Miliar Disita KPK

Dalam perkembangan terbaru, KPK menyita dua rumah dari aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Aset yang disita tersebut bernilai sekitar Rp6,5 miliar dan diduga berasal dari hasil korupsi kuota haji.

KPK juga sedang melacak serta mengumpulkan uang hasil korupsi lain, termasuk yang sudah dialihkan ke bentuk aset, seperti rumah maupun kendaraan.

Baca Juga: Apa yang Dilakukan Ferry Irwandi Hingga Dianggap Ancam Pertahanan Siber TNI?  

Dugaan kuat, aliran uang ini mengalir secara berjenjang lewat orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag.

Dari Yaqut hingga Kerugian Rp1 Triliun Lebih

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.

Beberapa hari sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Tidak main-main, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK bahkan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut, agar proses penyidikan berjalan maksimal.

Untuk memastikan kerugian negara, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Langkah ini dilakukan agar angka kerugian dapat dihitung secara pasti dan menjadi dasar dalam menjerat para pelaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X