• Minggu, 21 Desember 2025

Khalid Basalamah Mangkir Panggilan KPK, Pemeriksaan Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun Dijadwal Ulang

Photo Author
- Rabu, 3 September 2025 | 09:50 WIB
Khalid Basalamah tak hadir alias mangkir panggilan KPK. (X @ustadzkhalid)
Khalid Basalamah tak hadir alias mangkir panggilan KPK. (X @ustadzkhalid)

 

KONTEKS.CO.ID - Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 2 September 2025.

Khalid Basalamah seharusnya menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Menurut keterangan resmi, alasan ketidakhadiran Khalid Basalamah karena ada agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.

“(Khalid) tidak hadir, ada keperluan lain,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang dilansir pada Rabu, 3 September 2025.

Baca Juga: Wapres Gibran Sambangi Ojol, Bagi Sembako, dan Klarifikasi usai Viral Isu Driver Gadungan

Pemeriksaan Khalid Basalamah Akan Dijadwal Ulang

Meski sempat hadir dalam pemeriksaan pertama, KPK menilai keterangan Khalid masih dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini. Karena itu, penyidik memastikan pemanggilan ulang.

“Nanti akan dijadwalkan kembali (pemeriksaan Khalid),” ujar Budi menegaskan.

Kasus ini terkait dugaan permainan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

KPK menyebut ada asosiasi perusahaan travel yang melobi pejabat untuk mendapatkan tambahan kuota haji khusus.

Baca Juga: Polisi Bongkar Cara Kerja Admin Medsos Hasut Pelajar hingga Rakit Bom Molotov saat Demo

Travel Haji Diduga Ikut Bermain

KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah yang diduga terlibat. Namun, lembaga antirasuah itu belum merinci nama-nama agen yang dimaksud.

“Setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda, tergantung besar kecilnya travel tersebut,” kata Budi.

Dari hasil kalkulasi awal, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X