Baca Juga: Klarifikasi Unmul Soal Bom Molotov dan Simbol PKI: Gerakan Mahasiswa Damai, Bukan Anarkistis
Status Penyidikan Masih Berjalan
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam perkara ini.
Penetapan tersangka akan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Publik kini menunggu langkah tegas KPK dalam menindak kasus korupsi kuota haji yang menyangkut banyak pihak.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut ibadah yang sangat sensitif bagi umat Muslim.***
Artikel Terkait
Oklin Fia Soal Isu Dilamar MUI Jadi Duta, Ustadz Khalid Basalamah Beri Penjelasan Begini
Pemimpin Cabang Al-Qaeda di Yaman Bernama Khalid al-Batarfi Tewas
Biodata Ustaz Khalid Basalamah, Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Khalid Basalamah Dimintai Keterangan, KPK Janji Tuntaskan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kata Khalid Basalamah Suara Usai Diperiksa KPK soal Kuota Haji: Tak Ada Hubungannya Saya dengan Korupsi Itu