KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terkait dugaan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terima dana kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dugaan tersebut kepada wartawan di kantornya, pada Rabu 10 September 2025 malam.
Asep menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan pucuk pimpinan Kemenag diduga menerima aliran dana kuota haji.
Baca Juga: Raffi Ahmad Dituding Gelapkan Pajak, Hotman Paris Pasang Badan, Bela Sultan Andara
"Pucuk ini kalau di direktorat, ya ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi, terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," kata Asep mengutip Kamis, 11 September 2025.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas disebut membuat surat keputusan menteri terkait pembagian kuota haji tambahan 2024.
KPK mengungkapkan, dalam payung hukum itu, ada 20 ribu kuota tambahan usai permintaan atau lobi dari asosiasi haji kepada Kemenag.
Baca Juga: Rahasia Baterai Awet di Smartphone 5G: Tips Anti-Boros Seharian
Disebutkan, permintaan tersebut usai pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
"Jadi, tidak sendiri-sendiri untuk travel agent ini, tapi mereka tergabung di dalam asosiasi," ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa 9 September 2025 malam.
"Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kementerian Agama untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar," imbuhnya.
Usai lobi, pada tanggal 15 Januari 2024, Yaqut menandatangani Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).
Baca Juga: Prabowo Ingatkan Kader Gerindra untuk Jaga Ucapan dan Hati Rakyat, Rahayu Saraswati Auto Mundur
Namun, SK tersebut bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur penetapan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Artikel Terkait
KPK Sita Dua Rumah Rp6,5 Miliar Terkait Korupsi Haji
Terungkap, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Bikin SK Kuota Haji Tambahan Usai Dilobi Asosiasi
KPK Ungkap Harga Fantastis untuk Kuota Haji Khusus, Seorang Jemaah Bisa Bayar Hingga Rp400 Juta
KPK Beberkan Pejabat Kemenag Dapat Jatah Korupsi Kuota Haji, Aset Rp6,5 Miliar Disita
KPK: Ada Niat Jahat untuk Pangkas Kuota Haji 2024 Jadi 50 Persen