Berdasarkan aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sesuai dengan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pembagian menjadi berbeda saat Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.
Baca Juga: Eks Wakapolri Komjen Purn Ahmad Dofiri Tiba di Istana, Dilantik Jadi Staf Khusus Presiden?
Berdasarkan aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sesuai dengan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pembagian menjadi berbeda saat Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.
Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK untuk bertanggung jawab pada dugaan penyelewengan kuota haji 2024.***
Artikel Terkait
KPK Ungkap Pimpinan di Kemenag Diduga Terima Aliran Uang Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas?
KPK: Agen Travel Terancam Tak Dapat Kuota Haji Jika Tak Setoran ke Kemenag
MAKI Serahkan Tambahan Bukti Kasus Kuota Haji 2024, Istri Pejabat, ART hingga Tukang Pijat Dapat Jatah
KPK Segera Umumkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, PPATK Sudah Serahkan Data Panas
Sempat Sebut Jadi Korban, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Kuota Haji ke KPK