• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Dalami Dugaan Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi Iklan Bank BJB untuk Pilkada Jakarta 2024

Photo Author
- Kamis, 11 September 2025 | 12:02 WIB
KPK menelusuri dugaan Ridwan Kamil gunakan uang korupsi Bank BJB untuk Pilkada Jakarta 2024 (KONTEKS.CO.ID/Dok IG Ridwan Kamil)
KPK menelusuri dugaan Ridwan Kamil gunakan uang korupsi Bank BJB untuk Pilkada Jakarta 2024 (KONTEKS.CO.ID/Dok IG Ridwan Kamil)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Kini, komisi antirasuah menyebut, sedang mendalami dugaan uang hasil korupsi iklan Bank BJB (BJB) mengalir untuk pembiayaan Pilkada Jakarta 2024.

KPK menduga, eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu menerima aliran dana dari perkara tersebut.

Baca Juga: Ini Dia Lima Program Unggulan Purbaya Yudhi Sadewa, Jurus Ampuh Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi?

Diketahui, Ridwan Kamil sempat maju sebagai Calon Gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.

"Sedang kami dalami (aliran dana ke Pilkada Jakarta),” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis 11 September 2025.

KPK juga menduga Ridwan Kamil menggunakan uang hasil korupsi itu untuk membeli mobil Mercedes Benz milik Presiden Ketiga BJ Habibie.

Baca Juga: Tanggul Beton di Laut Cilincing untuk Reklamasi Pantai, Pemiliknya PT Karya Citra Nusantara

Dia juga diduga memberikan uang kepada Selebgram Lisa Mariana.

KPK pun telah memeriksa putra BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie dan Lisa Mariana sebelum melakukan pemeriksaan terhadap RK.

"Ini juga sedang kami dalami ke mana lagi, digunakan untuk apa lagi, termasuk apakah digunakan untuk kegiatan keperluan politiknya dan lain-lain," kata Asep.

Baca Juga: Cara Mudah dan Praktis Membuat SKCK Online di Aplikasi Polri Presisi, Bebas Antre!

KPK dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) itu sempat menyeret nama Ridwan Kamil.

Rumahnya pun sempat digeledah dan disita sejumlah asetnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X