KONTEKS.CO.ID – Aplikasi Polri Presisi membantu masyarakat dalam kepengurusan sejumlah dokumen. Di antaranya, saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ya, kini mengurus SKCK kian mudah dan nyaman karena bebas antre di kantor polisi. Sebab bisa diurus secara online.
SKCK merupakan dokumen yang biasanya digunakan masyarakat untuk berbagai kepentingan resmi. Misalnya, mengajukan lamaran kerja, mengajukan beasiswa, pembuatan visa, pengajuan izin kepemilikan senjata, pengurusan izin usaha, hingga persyaratan administrasi tertentu di instansi pemerintah atau swasta.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Livoli Divisi Utama 2025 Putra Hari Ini di Tangerang, Tiga Duel Pool A Tersaji
SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Sebelumnya, pembuatan SKCK online bisa diurus dengan mengakses skck.polri.go.id. Tapi sekarang dilimpahkan ke Super Apps Polri Presisi.
"Secara resmi portal registrasi SKCK online akan dinonaktifkan. Selanjutnya pemohon yang akan melakukan registrasi SKCK secara online diarahkan untuk melakukan registrasi melalui aplikasi Super Apps Polri Presisi," demikian tulisan dalam kolom form pendaftaran pada situs resmi skck.polri.go.id, mengutip Kamis 11 September 2025.
Baca Juga: Lenovo Pamer Monitor Legion Pro dan PC Gaming LOQ Tower
Sekadar catatan, pembuatan SKCK kini memang bisa diurus secara online. Namun pengambilan berkasnya tetap harus di kantor polisi.
Cara Mudah Membuat SKCK
Langkah-langkah pembuatan SKCK secara daring:
- Unduh dan Instal Aplikasi Pertama, unduh aplikasi Super Apps Polri Presisi dari Google Play Store atau App Store.
- Registrasi dan Login Buka aplikasi, lalu daftar akun dengan mengisi data diri lengkap seperti nama, nomor KTP, dan nomor telepon. Setelah itu, login menggunakan akun yang sudah dibuat.
- Pilih Layanan SKCK Pada menu utama aplikasi, cari dan pilih layanan "Pengajuan SKCK" atau "Permohonan SKCK".
- Isi Formulir Data Diri Lengkapi data pribadi sesuai KTP dan informasi lain yang diminta, termasuk alamat, pekerjaan, dan keperluan pembuatan SKCK.
Baca Juga: Cara Download Lagu MP3 di HP Tanpa Aplikasi, Praktis dan Mudah
- Unggah Dokumen Pendukung Upload dokumen yang diperlukan, seperti foto KTP, pas foto terbaru dengan latar merah, dan surat pengantar dari kelurahan atau desa jika diminta.
- Pilih Lokasi dan Jadwal Pengambilan Tentukan kantor polisi terdekat untuk mengambil SKCK dan pilih jadwal pengambilan sesuai waktu yang tersedia.
- Bayar Biaya Administrasi Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK secara online melalui metode yang tersedia di aplikasi, seperti transfer bank atau dompet digital.
- Konfirmasi dan Tunggu Proses Setelah semua langkah selesai, akan muncul notifikasi bahwa permohonan sedang diproses. Tunggu konfirmasi lebih lanjut melalui aplikasi.
- Ambil SKCK di lokasi yang dipilih pada hari yang sudah ditentukan, datang ke kantor polisi yang dipilih untuk mengambil SKCK dengan membawa bukti pembayaran dan identitas diri.
Baca Juga: Mahfud MD Prediksi Bakal Reshuffle Kabinet Jilid II, Spill Kapan Waktu dan Alasannya
Biaya Pembuatan SKCK Online
Untuk biaya, pembuatan SKCK online sama saja dengan membuat langsung di kantor polisi: Rp30.000-50.000, tergantung kebijakan dari masing-masing daerah atau kepolisian setempat.
Hanya biaya ini bisa saja berubah. Karena itu, ada baiknya Anda langsung mengecek di aplikasi Super Apps Polri Presisi dan kantor polisi terdekat.
Artikel Terkait
Jangan Sampai Terlewat! Ini Syarat Perpanjang SKCK!
Naik Motor, Anies Urus Sendiri SKCK untuk Pendaftaran Pilpres 2024
Cara Buat SKCK Offline dan Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN
Polri Respons Usulan Kementerian HAM Hapus SKCK, Sebut Datang dari Masyarakat
Penjarahan Rumah Sahroni dari iPhone, Richard Mille Rp11 Miliar hingga Ijazah dan SKCK: TNI Imbau Massa Menjauh