• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Sebut Ridwan Kamil Terima Aliran Dana Korupsi Iklan Bank BJB

Photo Author
- Rabu, 10 September 2025 | 10:07 WIB
KPK menduga Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, terima aliran dana korupsi iklan Bank BJB. (KONTEKS.CO.ID/Dok IG Ridwan Kamil)
KPK menduga Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, terima aliran dana korupsi iklan Bank BJB. (KONTEKS.CO.ID/Dok IG Ridwan Kamil)

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sinyalir Ridwan Kamil menerima aliran uang atau dana korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Selasa, 9 September 2025, mengatakan, Ridwan Kamil diduga menerima uang saat menjabat gubernur Jawa Barat (Jabar) 

"Bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur Jawa Barat," ujarnya.

Baca Juga: Sempat Ditunda, Lisa Mariana Diperiksa Hari Ini Terkait Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Asep mengungkapkan, saat menjabat Gubernur Jabar, Ridwan Kamil disinyalir  meminta dana nonbujeter dari komisaris maupun direktur utama di Bank BJB

Atas permintaan tersebut, salah seorang dari mereka menyediakan uang untuk kegiatan-kegiatan nonbujeter tersebut. 

"Kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini. Jadi, uangnya seperti itu," ujarnya.

Baca Juga: Masih Ngutang 1,3 Miliar ke Ilham Habibie, KPK Urung Bawa Mercy Ridwan Kamil ke Jakarta

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

Kemudian, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH); dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X