Namun, hingga saat ini KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH).
Baca Juga: Jadwal Lengkap Livoli Divisi Utama 2025 Putra Hari Ini di Tangerang, Tiga Duel Pool A Tersaji
Kemudian, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH); dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.***
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB Kian Panas, KPK Panggil Lisa Mariana, Buka-Bukaan Soal Aliran Dana Rp222 Miliar
KPK Panggil Ilham Akbar Habibie Jadi Saksi Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
KPK Harap Lisa Mariana Beri Keterangan yang Bisa Bantu Ungkap Korupsi Iklan Bank BJB
Pengakuan Terbaru Lisa Mariana Terseret Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
KPK Sebut Ridwan Kamil Terima Aliran Dana Korupsi Iklan Bank BJB