• Sabtu, 18 April 2026

PPATK Blokir Rekening Dormant, Benarkah Transaksi Judi Online Anjlok 70 Persen

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Senin, 4 Agustus 2025 | 10:50 WIB
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dinilai layak diganti terkait kebijakan blokir rekening dormant. (KONTEKS.CO.ID/Dok PPATK)
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dinilai layak diganti terkait kebijakan blokir rekening dormant. (KONTEKS.CO.ID/Dok PPATK)

30 Juta Rekening Dormant Dibuka Kembali

Sejak Mei 2025, PPATK telah membuka blokir terhadap lebih dari 30 juta rekening dormant.

Proses ini dilakukan setelah analisis menyeluruh terhadap alasan dormansi, termasuk penggunaan rekening sebagai bentuk tabungan jangka panjang.

“Kami sudah melepaskan lebih dari 30 juta rekening. Kami analisis dan tanya ke bank, ‘Ini yang bersangkutan kenapa rekeningnya diam sekian tahun?’ Ternyata ada alasan tertentu,” ujar Ivan dalam wawancara di kanal YouTube Hersubeno Point.

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Sebut Literasi Jadi Kekuatan Bangsa, Pojok Baca Nahdliyin Jadi Teladan

PPATK menegaskan bahwa hak kepemilikan dana tetap terjaga. Nasabah hanya perlu menyampaikan ke bank atau ke PPATK bila ingin mengaktifkan kembali rekening mereka.

PPATK juga menemukan fakta mencengangkan bahwa rekening dormant kerap digunakan untuk kejahatan finansial.

Terdapat lebih dari 50 ribu rekening yang sebelumnya tidak aktif, namun tiba-tiba menerima dana dalam jumlah besar.

Lebih jauh, PPATK menemukan 2.000 rekening instansi pemerintah yang tidak aktif namun masih menyimpan dana hingga Rp500 miliar.

Baca Juga: Penyidik Kejagung Panggil Lagi Riza Chalid Hari Ini, Datang?

Selain itu, sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos)tercatat terlibat dalam aktivitas judi online. Dana yang terlibat mencapai Rp957 miliar dari 7,5 juta transaksi sepanjang 2024.

“Kami cocokkan NIK dari Kemensos dengan data transaksi terkait judi online, korupsi, dan pendanaan terorisme. Hasilnya, banyak penerima bansos yang ternyata aktif dalam aktivitas ilegal,” ungkap Ivan lagi.

Strategi Nasional Cegah Kejahatan Finansial

Langkah blokir dan buka rekening oleh PPATK disebut sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan kejahatan finansial, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan pendanaan terorisme.

Dengan sistem pemantauan yang diperketat dan sinergi bersama perbankan serta lembaga penegak hukum, PPATK berkomitmen menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

Baca Juga: Hadi Tjahjanto Ungkap Kondisi Pesawat Marsma TNI Fajar Adriyanto: Mesin Dua Tak, Bahan Bakar Pertamax

“Ini bukan sekadar soal uang. Ini soal keamanan ekonomi bangsa,” kata Ivan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X