30 Juta Rekening Dormant Dibuka Kembali
Sejak Mei 2025, PPATK telah membuka blokir terhadap lebih dari 30 juta rekening dormant.
Proses ini dilakukan setelah analisis menyeluruh terhadap alasan dormansi, termasuk penggunaan rekening sebagai bentuk tabungan jangka panjang.
“Kami sudah melepaskan lebih dari 30 juta rekening. Kami analisis dan tanya ke bank, ‘Ini yang bersangkutan kenapa rekeningnya diam sekian tahun?’ Ternyata ada alasan tertentu,” ujar Ivan dalam wawancara di kanal YouTube Hersubeno Point.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Sebut Literasi Jadi Kekuatan Bangsa, Pojok Baca Nahdliyin Jadi Teladan
PPATK menegaskan bahwa hak kepemilikan dana tetap terjaga. Nasabah hanya perlu menyampaikan ke bank atau ke PPATK bila ingin mengaktifkan kembali rekening mereka.
PPATK juga menemukan fakta mencengangkan bahwa rekening dormant kerap digunakan untuk kejahatan finansial.
Terdapat lebih dari 50 ribu rekening yang sebelumnya tidak aktif, namun tiba-tiba menerima dana dalam jumlah besar.
Lebih jauh, PPATK menemukan 2.000 rekening instansi pemerintah yang tidak aktif namun masih menyimpan dana hingga Rp500 miliar.
Baca Juga: Penyidik Kejagung Panggil Lagi Riza Chalid Hari Ini, Datang?
Selain itu, sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos)tercatat terlibat dalam aktivitas judi online. Dana yang terlibat mencapai Rp957 miliar dari 7,5 juta transaksi sepanjang 2024.
“Kami cocokkan NIK dari Kemensos dengan data transaksi terkait judi online, korupsi, dan pendanaan terorisme. Hasilnya, banyak penerima bansos yang ternyata aktif dalam aktivitas ilegal,” ungkap Ivan lagi.
Strategi Nasional Cegah Kejahatan Finansial
Langkah blokir dan buka rekening oleh PPATK disebut sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan kejahatan finansial, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan pendanaan terorisme.
Dengan sistem pemantauan yang diperketat dan sinergi bersama perbankan serta lembaga penegak hukum, PPATK berkomitmen menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
“Ini bukan sekadar soal uang. Ini soal keamanan ekonomi bangsa,” kata Ivan.***
Artikel Terkait
Cara Buka Blokir Dormant di Rekening BRI, Mandiri, BNI, BSI, dan BTN
Deposit Judi Online Anjlok Usai PPATK Bekukan Rekening Dormant, Dari Rp5 T Jadi Rp1 T
Didik Rachbini: Tak Ada UU Rekening Dormant 3 Bulan Harus Diblokir
kebijakan Blokir Rekening Dormant, Ekonom Nilai Ketua PPATK Layak Diganti
Soal Rekening Dormant, OJK Bakal Lakukan Langkah untuk Pastikan Stabilitas Keuangan Terjaga