• Sabtu, 18 April 2026

PPATK Blokir Rekening Dormant, Benarkah Transaksi Judi Online Anjlok 70 Persen

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Senin, 4 Agustus 2025 | 10:50 WIB
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dinilai layak diganti terkait kebijakan blokir rekening dormant. (KONTEKS.CO.ID/Dok PPATK)
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dinilai layak diganti terkait kebijakan blokir rekening dormant. (KONTEKS.CO.ID/Dok PPATK)

 

KONTEKS.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan drastis transaksi judi online (judol) hingga lebih dari 70 persen pada periode April–Juni 2025.

Penurunan signifikan ini terjadi setelah PPATK memblokir ribuan rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, termasuk rekening dormant atau tidak aktif.

“Setelah PPATK memblokir rekening terindikasi judol, total deposit judi online selama April–Juni anjlok lebih dari 70 persen dari sebelumnya Rp5 triliun lebih, kini hanya tersisa Rp1 triliun lebih,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, yang dikutip Senin, 4 Agustus 2025.

Ivan menegaskan bahwa langkah pemblokiran bukan sekadar administratif, tetapi terbukti efektif dalam menekan perputaran dana haram di sistem keuangan nasional.

Baca Juga: Marsma TNI Fajar Gugur saat Latihan Terbang: Kronologi, Kisah Haru Keluarga, hingga Kondisi Kopilot

“Ini bukan sekadar angka. Ini bukti nyata bahwa pemblokiran efektif menekan aliran dana haram,” katanya.

Pemblokiran Rekening Dormant: Proteksi, Bukan Penyitaan

Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant adalah langkah protektif, bukan tindakan penyitaan.

“Dana ini tidak dirampas. Ini justru sedang dijaga, diperhatikan, dan dilindungi dari potensi tindak pidana,” ujarnya.

Rekening dormant yang diblokir berasal dari berbagai kasus, seperti jual beli rekening, peretasan, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga: Kapolda NTT Salurkan Tali Asih kepada Masyarakat Pesisir

PPATK mencatat lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan total dana tersimpan mencapai Rp428,61 miliar.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X