• Minggu, 21 Desember 2025

Didik Rachbini: Tak Ada UU Rekening ‎Dormant 3 Bulan Harus Diblokir

Photo Author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Ekonom senior Didik J Rachbini mengatakan, tidak ada UU menyatakan rekening dormant selama 3 bulan harus diblokir. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Ekonom senior Didik J Rachbini mengatakan, tidak ada UU menyatakan rekening dormant selama 3 bulan harus diblokir. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Tidak ada aturan hukum atau undang-undang yang menyatakan bahwa rekening nasabah bank yang tidak aktif atau dormant selama 3 bulan harus diblokir.

Demikian disampaikan ekonom senior Didik J Rachbini di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025, menanggapi kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)‎ yang tengah ramai disorot publik.

Menurut Didik, karena tidak ada ketentuannya, maka pemblokiran rekening ‎bank dengan dalih mencegah penyalahgunaan untuk kriminal, pencucian uang, dan sebagainya adalah tidak berdasar.

Baca Juga: Ekonom Didik Racbini Sebut PPATK Tak Berwenang Blokir Rekening Bank

‎“Tidak ada undang-undang dan aturan yang melarang rekening pasif sebagai pelanggaran hukum,” tandasnya.

Ia menilai alasan PPATK mengeluarkan kebijakan bahwa rekening pasif selama 3 bulan bisa menjadi tempat menadah uang tidak sah adalah tidak masuk akal.

‎“Dalam kasus ini, PPATK sudah keluar jalur dari tugas dan fungsinya,” kata dia.

Baca Juga: Deposit Judi Online Anjlok Usai PPATK Bekukan Rekening Dormant, Dari Rp5 T Jadi Rp1 T

‎Sebelumnya, Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana‎, menyampaikan, kebijakan untuk memblokir rekening dormant demi menjaga kepentingan pemilik rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional. PPATK memperoleh data rekening dormant berdasarkan laporan dari perbankan.

Ia mengungkapkan, kebijakan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan analisis PPATK yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant tanpa diketahui atau disadari pemiliknya.

Rekening dormant tersebut menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Baca Juga: Jangan Panik! PPATK Pastikan Rekening Haji dan Umroh Tetap Aman

Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum, baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah).

Selain itu, ujar Ivan, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X