KONTEKS.CO.ID - Kabar baik buat nasabah Bank Danamon! Rekening yang sebelumnya diblokir atau dihentikan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya resmi diaktifkan kembali.
Hal ini disampaikan langsung oleh Compliance Director Bank Danamon, Rita Mirasari, dalam konferensi pers daring yang dilansir Kamis, 31 Juli 2025.
"Kami sampaikan saat ini seluruh rekening tersebut sudah tidak ada dalam kondisi henti sementara, baik dari Bank Danamon maupun PPATK," ungkap Rita.
Baca Juga: Indonesia di Ambang Banjir Barang Murah China, Industri Lokal Siap-Siap Tersapu?
Langkah ini tentu menjadi angin segar bagi nasabah yang sebelumnya terdampak kebijakan penghentian sementara itu.
Nasabah Bisa Ajukan Keberatan, Ini Prosedurnya
Rita menjelaskan bahwa Bank Danamon sejak awal memberikan kesempatan bagi nasabah untuk mengajukan keberatan ke PPATK sesuai aturan yang berlaku.
“Kami juga mengajukan permohonan kepada PPATK untuk membuka penghentian sementara dormant tersebut,” katanya.
Untuk mengaktifkan kembali rekening, nasabah diminta mengisi formulir keberatan di bit.ly/FormHensem.
Setelah itu, tinggal menunggu proses verifikasi dan evaluasi yang bisa memakan waktu hingga 20 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen.
Baca Juga: Jangan Panik! PPATK Pastikan Rekening Haji dan Umroh Tetap Aman
Edukasi dan Imbauan untuk Cegah Rekening Dormant
Bank Danamon juga mengingatkan pentingnya menjaga rekening tetap aktif.
Nasabah disarankan untuk rutin memperbarui data dan melakukan transaksi agar rekening tak jadi dormant alias tidak aktif.
"Kami terus mengupayakan layanan inovatif dan komprehensif agar rekening dormant bisa diminimalkan di kami," ujar Rita.
Edukasi kepada nasabah terus digencarkan lewat layanan digital maupun langsung ke cabang, sebagai bagian dari pencegahan penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan.
Artikel Terkait
Duit Rp6 Triliun Nganggur di 31 Juta Rekening, PPATK: Ada Potensi Bahaya
Blokir 31 Juta Rekening Dormant dan Pastikan Dana Aman, PPATK: Separuhnya Sudah Dibuka
Penjelasan Lengkap Alasan PPATK Putuskan Blokir Rekening Dormant: Intinya, Demi Nasabah!
Berikut Ini Ciri-Ciri Rekening Dormant alias Nganggur 3 Bukan yang Dipastikan Diblokir PPATK
PPATK Luruskan Isu Rekening Diblokir: Negara Hadir untuk Melindungi, Bukan Merampas
PPATK: Blokir Rekening Dormant demi Melindungi Hak Nasabah
Jangan Panik! PPATK Pastikan Rekening Haji dan Umroh Tetap Aman