KONTEKS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut akan melihat kembali (revisit) aturan terkait kepemilikan rekening masyarakat, termasuk dormant alias rekening tidak aktif.
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Menurutnya, hal itu untuk memastikan hak dan kewajiban bank dan nasabah terpenuhi dengan baik.
Juga, demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan dalam negeri.
Baca Juga: Ngeluh Banyak Berita Hoaks, Gibran: Jangan Asal Percaya, Tolong Disaring!
"Ekonomi kita masih didrive bank. Masalah sekecil apapun harus direspons baik, karena itu terkait keberadaan rekening dormant, OJK akan melakukan langkah untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang," katanya kepada wartawan di Bandung, Sabtu 2 Agustus 2025.
Pihaknya, kata Dian, pihaknya akan melihat praktik terbaik di negara lain terkait aturan rekening, termasuk dormant.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, lembaganya kerap menemukan rekening dormant atau rekening tidak aktif menjadi target kejahatan tanpa disadari oleh pemilik rekening.
Baca Juga: Viral Pidato Rabi Israel Ronen Shaulov, Serukan Penduduk Gaza Termasuk Anak-anak Agar Mati Kelaparan
Lantaran itu, PPATK memblokir rekening dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu, ada rekening tidak aktif yang ternyata menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," kata Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Natsir membeber data, sepanjang pemblokiran rekening dormant, PPATK mencatat deposit judi online (judol) di Tanah Air turun drastis mencapai 70 persen, dari Rp5 triliun lebih menjadi hanya Rp1 triliun.
Baca Juga: 8 Tahun Berlalu, Kasus Kematian Model Cantik Usai Bercinta dengan Bos Bitcoin Kembali Dibuka
Oleh sebab itu Natsir menegaskan, pemblokiran rekening dormant sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah. Ini semata agar uang nasabah tetap aman dan utuh.
Artikel Terkait
PPATK: Blokir Rekening Dormant demi Melindungi Hak Nasabah
Cara Buka Blokir Dormant di Rekening BRI, Mandiri, BNI, BSI, dan BTN
Deposit Judi Online Anjlok Usai PPATK Bekukan Rekening Dormant, Dari Rp5 T Jadi Rp1 T
Didik Rachbini: Tak Ada UU Rekening Dormant 3 Bulan Harus Diblokir
kebijakan Blokir Rekening Dormant, Ekonom Nilai Ketua PPATK Layak Diganti