• Minggu, 21 Desember 2025

‎kebijakan Blokir Rekening Dormant, Ekonom Nilai Ketua PPATK Layak Diganti

Photo Author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 19:16 WIB
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dinilai layak diganti terkait kebijakan blokir rekening dormant. (KONTEKS.CO.ID/Dok PPATK)
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dinilai layak diganti terkait kebijakan blokir rekening dormant. (KONTEKS.CO.ID/Dok PPATK)

KONTEKS.CO.ID –‎ Ekonom senior Didik J Rachbini menilai Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK), Ivan Yustiavandana, layak untuk diganti.

Didik di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025, mengatakan, Ivan layak dicopot atau diganti karena mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai ketentuan undang-undang.

Adapun kebijakan yang dimaksud Didik, yakni PPATK memblokor rekening nasabah bank yang tidak aktif (dormant) selama 3 bulan.

Baca Juga: Didik Rachbini: Tak Ada UU Rekening ‎Dormant 3 Bulan Harus Diblokir

Dalam kasus ini, ujar Didik, PPATK sudah keluar jalur dari tugas dan fungsinya. Ini menandakan pemimpinya tidak kompeten menjalankan tugasnya sehingga kebijakan tersebut selain tidak efektif, juga meresahkan publik.

“Pejabat tidak kompeten seperti ini sebaiknya diberi sanksi tegas, baik peringatan atau diberhentikan,” ujarnya.

Menurut Didik, kebijakan tersebut merupakan kelalaian ketua PPATK yang fatal dan menunaikan tugasnya secara tidak profesional atau serampangan.

Baca Juga: Ekonom Didik Racbini Sebut PPATK Tak Berwenang Blokir Rekening Bank

“Ini merupakan kelalaian pemerintah juga memilih pejabat tidak kompeten di bidangnya sehingga pemerintah juga ikut bertanggung jawab,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua PPATK, IvanYustiavandana‎, menyampaikan, kebijakan untuk memblokir rekening dormant demi menjaga kepentingan pemilik rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional. PPATK memperoleh data rekening dormant berdasarkan laporan dari perbankan.

Ia mengungkapkan, kebijakan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan analisis PPATK yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant tanpa diketahui atau disadari pemiliknya.

Baca Juga: Jangan Panik! PPATK Pastikan Rekening Haji dan Umroh Tetap Aman

Rekening dormant tersebut menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum, baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X