"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan" ujarnya.
PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan, meliputi perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.
"Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi Bank. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda," imbau Natsir.***
Artikel Terkait
PPATK: Blokir Rekening Dormant demi Melindungi Hak Nasabah
Cara Buka Blokir Dormant di Rekening BRI, Mandiri, BNI, BSI, dan BTN
Deposit Judi Online Anjlok Usai PPATK Bekukan Rekening Dormant, Dari Rp5 T Jadi Rp1 T
Didik Rachbini: Tak Ada UU Rekening Dormant 3 Bulan Harus Diblokir
kebijakan Blokir Rekening Dormant, Ekonom Nilai Ketua PPATK Layak Diganti