k
KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid.
Surat ketiga untuk pemeriksaan Riza Chalid yang dijadwalkan hari ini.
"Dijadwalkan hari ini (pemeriksaan)," ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 4 Agustus 2025.
Hanya Anang mengatakan, Kejagung belum mendapatkan informasi tentang memenuhi pemanggil atau tidak Riza Chalid hari ini.
Baca Juga: Bonus Libur dari Presiden! 18 Agustus 2025 Resmi Jadi Hari Libur Nasional Usai HUT ke-80 RI
"(Tapi) belum ada info (datang atau tidak)," sebutnya.
Seperti publik ketahui, Kejagung sudah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi tata niaga minyak. Riza Chalid sendiri diduga berada di luar negeri.
Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Kejagung selaku tersangka. Hanya dia masih abai terdapat panggilan tersebut.
Baca Juga: Menteri HAM: Larangan Pengibaran Bendera One Piece Demi Jaga Integritas Bangsa
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto juga sudah mencabut paspor milik Riza Chalid. ***
Artikel Terkait
Red Notice Riza Chalid, Kejagung Pastikan Tangkap Si Raja Minyak Meski Dilindungi Kesultanan Malaysia
PM Anwar Ibrahim Buka Suara: Ada Permintaan dari Indonesia soal Riza Chalid
Riza Chalid Mangkir Lagi Panggilan Kedua Kejagung, Jemput Paksa?
Paspor Riza Chalid Dicabut! Kejagung Siap Jemput Paksa?
Pascaabolisi Tom Lembong, Kejagung dan MA Didesak Bebaskan Semua Terdakwa Korupsi Gula