• Senin, 22 Desember 2025

Riza Chalid Mangkir Lagi Panggilan Kedua Kejagung, Jemput Paksa?

Photo Author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 16:34 WIB
Riza Chalid mangkir lagi panggilan kedua oleh Kejagung, tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. (X/kejagung)
Riza Chalid mangkir lagi panggilan kedua oleh Kejagung, tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. (X/kejagung)


KONTEKS.CO.ID - Muhammad Riza Chalid (MRC) kembali mangkir dalam panggilan kedua yang dilayangkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemanggilan Riza Chalid oleh penyidik Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan terkait tak hadirnya yang bersangkutan dalam pemanggilan.

Baca Juga: Jadi Sorotan KPK, Apa Itu Google Cloud yang Dipakai Kemendikbudristek dan Cara Kerjanya?

"Untuk MRC, penyidik sudah melakukan pemanggilan kedua hari Senin 28 Juli 2025," ujar Anang, Selasa 29 Juli 2025.

"Sampai tadi malam, tidak ada kabar yang bersangkutan, baik dari yang bersangkutan maupun dari penasihat hukum," imbuh Anang.

Selanjutnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap Riza Chalid.

Baca Juga: Lima Link Twibbon HUT ke-80 RI 2025: Rayakan Kemerdekaan dengan Gaya Digital!

Namun, belum diketahui kapan waktu pemanggilan, ketiga tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 112 ayat 2 KUHAP setelah dua kali mangkir dengan alasan tak jelas, petugas berhak menjemput paksa tersangka untuk diperiksa.

Penyidik, kata Anang, telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendeteksi keberadaan Riza Chalid yang diduga berada di Malaysia.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Yang jelas, untuk mendatangkan yang bersangkutan, kami sudah berkoordinasi. Penyidik juga sudah mendeteksi keberadaan semuanya," jelasnya.

Baca Juga: Ternyata Paspor Riza Chalid Sudah Dicabut Sejak Februari 2025

"Cuma, kita tidak bisa ungkap semua karena strategi penyidik," lanjut Anang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X