• Sabtu, 18 April 2026

Kejagung Ajukan Ekstradisi Jurist Tan Eks Anak Buah Nadiem Makarim

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Senin, 21 Juli 2025 | 17:28 WIB
Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. (Dok. menpan.go.id)
Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. (Dok. menpan.go.id)

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni:

  • Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah
  • Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih
  • Mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan
  • Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.

Baca Juga: Lokasi Aksi 217, 50 Ribu Pengemudi Demo Ojol 21 Juli 2025: Hapus Aceng, Slot, dan Hub

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X