Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni:
- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah
- Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih
- Mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan
- Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.
Baca Juga: Lokasi Aksi 217, 50 Ribu Pengemudi Demo Ojol 21 Juli 2025: Hapus Aceng, Slot, dan Hub
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.***
Artikel Terkait
Profil dan Biodata Jurist Tan, Lulusan Yale dan Founder Gojek yang Nikah dengan Petinggi Google
Jurist Tan Ada di Luar Negeri, Kejaksaan Agung Bakal Panggil Lagi Nadiem Makarim
Jurist Tan Ada di Australia? Kejagung Belum Mau Jemput Paksa hingga Dituding Terlalu Sabar
Kejagung Sukses Periksa 40 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Kapan Giliran Jurist Tan Dijemput?
Tersangka Kasus Chromebook Jurist Tan Tinggal di Australia
Jurist Tan DPO, Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chomebook dan Pendiri Gojek ini Punya Harta Rp17 M, Tinggal di Australia
MAKI Desak Kejagung Masukkan Jurist Tan ke Red Notice Interpol, Sebut Tersangka Kasus Laptop Chromebook Ada di Autralia
Profil dan Biodata Jurist Tan, Hartanya Naik Rp10 M, Kejagung Selidiki Suaminya yang Diduga Petinggi Google
Rekam Jejak Jurist Tan, Kini Statusnya Buronan, Kejagung: Red Notice!
Jurist Tan Dipanggil Kejagung Tak Hadir Lagi, Bakal Diekstradisi?