• Sabtu, 18 April 2026

Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Kamis, 10 Juli 2025 | 17:24 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali tetapkan Zarof Ricar cs jadi tersangka  (Kejagung)
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali tetapkan Zarof Ricar cs jadi tersangka (Kejagung)


KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Selain itu, Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka terhadap ketiganya terkait kasus dugaan kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Menyedihkan, Kartel Beras Diduga Masih Terus Eksis

Kata Harli, penyidik pada Jampidsus menetapkan status tersangka tersebut pada Rabu, 9 Juli 2025 kemarin.

"Tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung tahun 2003-2005,” kata Harli kepada wartawan, Kamis 10 Juli 2025.

“Yaitu nama ada 3 orang yang pertama ZR (Zarof Ricar), yang kedua LR (Lisa Rachmat) dan yang ketiga II (Isidorus Iswardojo),” imbuhnya.

Baca Juga: Indra Utoyo Mundur dari Allo Bank usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi EDC BRI

Dugaan sementara, Isidorus Iswardojo yang tengah berperkara meminta bantuan Zarof melalui Lisa untuk memenangkan perkara di tingkat banding dan kasasi.

"Ketiga orang ini juga melakukan pemufakatan jahat untuk memberikan suap dalam penanganan perkara,” kata Harli.

Kejagung menduga, majelis hakim di PT DKI disebutkan mendapatkan suap Rp5 miliar untuk mengabulkan keinginan Isidorus.

Zarof, disebut menerima uang senilai Rp1 miliar sebagai imbalan.

Baca Juga: Pledoi Hasto Kristiyanto: Minta Hakim Vonis Bebas atau Putusan Seadil-adilnya

"Kalau penanganan perkara yang di Pengadilan Tinggi, itu sekitar Rp6 miliar. Jadi, Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp1 miliar sebagai fee. Sedangkan, di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar,” jelas Harli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X