• Senin, 22 Desember 2025

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Ada 3 Hal yang Memberatkan

Photo Author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 16:50 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor vonis Zarof Ricar 16 tahun penjara  (Kejagung/konteks.co.id)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor vonis Zarof Ricar 16 tahun penjara (Kejagung/konteks.co.id)

KONTEKS.CO.ID - Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim pembebasan Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan.

Vonis eks pejabat Mahkamah Agung (MA) itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2025.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti dalam amar putusan.

Baca Juga: Komisi Pengawas Persaingan Usaha Beri Persetujuan Bersyarat untuk Akuisisi Tokopedia oleh TikTok

Hakim juga menghukum Zarof membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.

Meski demikian, hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara untuk Zarof Ricar.

Seperti diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara hukum Ronald Tannur.

Baca Juga: Syarat Hukum Pemakzulan Gibran Sudah Terpenuhi, Tapi Politik Jadi Penghalang

Tak hanya itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas.

Dalam persidangan disebutkan, jumlah itu diterima dari pihak-pihak yang berperkara di pengadilan baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali.

Jumlah Rp915 miliar itu terdiri dari rupiah, dolar Singapura, Amerika Serikat, dan Hong Kong.

Sementara emas, mayoritas berupa logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.

Baca Juga: Berapa Harta Yovie Widianto? Stafsus Ekraf yang Kini Gabung Jajaran Komisaris Pupuk Indonesia

Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhrian mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X