KONTEKS.CO.ID - Hari ini, Rabu 18 Juni 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Selain Zarof Ricar, Pengadilan Tipikor juga membacakan putusan untuk ibu dari Gregorius Ronnald Tannur, yakni Meirizka Widjaja dan pengacaranya, Lisa Rachmat.
Agenda sidang tersebut ada dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. "Rabu 18 Juni 2025 untuk putusan," tulis SIPP PN Jakarta Pusat, terlihat Rabu 18 Juni 2025.
Baca Juga: Perang Bintang di BUMN: Daftar Lengkap 45 Nama dan Jabatan Purnawirawan dan Jenderal Aktif di Perusahaan Negara
Sekadar informasi, Zarof dijerat kasus dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sehubungan perkara kasasi kasus Ronald Tannur serta penerimaan gratifikasi.
Pada kasus ini, JPU menuntut Zarof dengan pidana 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan.
Lalu untuk Meirizka, jaksa menuntutnya di muka pengadilan 4 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Baca Juga: Perbandingan Kekuatan Militer Iran vs Israel: Mulai dari Tentara, Rudal hingga Senjata Nuklir
Sedangkan Lisa Rachmat mendapat 14 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Zarof sendiri sudah mengaku menerima uang Rp5 miliar dari pembela Gregorius Ronnald Tannur, Lisa Rachmat. Namun ia menolak dikatakan memengaruhi majelis hakim pada tingkat kasasi.
Bantahan itu ia sampaikan pada nota pembelaan alias pleidoi kasus dugaan suap dan gratifikasi upaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terhadap pembunuhan Dini Sera.
Baca Juga: Rayakan 12 Tahun Bersama BTS FESTA 2025, Tampilkan J-Hope Live dan Kejutan Emosional dari RM
Pembelaan itu ia bacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa 10 Juni 2025. "Bahwa di persidangan saya telah mengakui menerima uang sebesar Rp5 miliar dari Lisa Rachmat. Tapi sama sekali tidak ada memengaruhi atau menjanjikan sejumlah uang kepada majelis hakim kasasi atau Saudara Soesilo. Dia pun menegaskan beliau memutus berdasarkan keyakinannya sendiri sebagai hakim yang independen dan sesuai prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka," katanya dalam pleidoi. ***
Artikel Terkait
Profil Zarof Ricar, Tersangka Suap dan Pencucian Uang Rp 915 Miliar Kasus Ronald Tannur
KAMAKSI Desak Kejagung RI Periksa dan Tangkap Ronny Bara Atas Dugaan TPPU Kasus Zarof Ricar
Eks Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar Akui Terima Rp100 Miliar dari Fee Tambang!
Dulu Zarof Pakai Kode Ukuran Meter, Kalau Budi Arie Pakai Inisial PM dan CHF di Dugaan Kasus Suap Situs Judol, Kira-Kira Apa Itu?
Empat Bukti Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar