• Minggu, 21 Desember 2025

Hakim Pengadilan Tipikor Hari Ini Bacakan Putusan Vonis Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat

Photo Author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 10:35 WIB
Tampak proses penggeledahan di rumah mewah Zarof Ricar. Hari ini dia akan menjalani sidang pembacaan putusan. Kejagung/konteks.co.id (Kejagung)
Tampak proses penggeledahan di rumah mewah Zarof Ricar. Hari ini dia akan menjalani sidang pembacaan putusan. Kejagung/konteks.co.id (Kejagung)

KONTEKS.CO.ID - Hari ini, Rabu 18 Juni 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar

Selain Zarof Ricar, Pengadilan Tipikor juga membacakan putusan untuk ibu dari Gregorius Ronnald Tannur, yakni Meirizka Widjaja dan pengacaranya, Lisa Rachmat.

Agenda sidang tersebut ada dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. "Rabu 18 Juni 2025 untuk putusan," tulis SIPP PN Jakarta Pusat, terlihat Rabu 18 Juni 2025. 

Baca Juga: Perang Bintang di BUMN: Daftar Lengkap 45 Nama dan Jabatan Purnawirawan dan Jenderal Aktif di Perusahaan Negara

Sekadar informasi, Zarof dijerat kasus dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sehubungan perkara kasasi kasus Ronald Tannur serta penerimaan gratifikasi. 

Pada kasus ini, JPU menuntut Zarof dengan pidana 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. 

Lalu untuk Meirizka, jaksa menuntutnya di muka pengadilan 4 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan. 

Baca Juga: Perbandingan Kekuatan Militer Iran vs Israel: Mulai dari Tentara, Rudal hingga Senjata Nuklir

Sedangkan Lisa Rachmat mendapat 14 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan. 

Zarof sendiri sudah mengaku menerima uang Rp5 miliar dari pembela Gregorius Ronnald Tannur, Lisa Rachmat. Namun ia menolak dikatakan memengaruhi majelis hakim pada tingkat kasasi. 

Bantahan itu ia sampaikan pada nota pembelaan alias pleidoi kasus dugaan suap dan gratifikasi upaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terhadap pembunuhan Dini Sera. 

Baca Juga: Rayakan 12 Tahun Bersama BTS FESTA 2025, Tampilkan J-Hope Live dan Kejutan Emosional dari RM

Pembelaan itu ia bacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa 10 Juni 2025. "Bahwa di persidangan saya telah mengakui menerima uang sebesar Rp5 miliar dari Lisa Rachmat. Tapi sama sekali tidak ada memengaruhi atau menjanjikan sejumlah uang kepada majelis hakim kasasi atau Saudara Soesilo. Dia pun menegaskan beliau memutus berdasarkan keyakinannya sendiri sebagai hakim yang independen dan sesuai prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka," katanya dalam pleidoi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X