• Sabtu, 18 April 2026

Empat Bukti Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar

Photo Author
Ari DP, Konteks.co.id
- Senin, 26 Mei 2025 | 15:29 WIB
Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan KSST terkait dugaan korupsi lelang barang rampasan kasus korupsi Jiwasraya.  (Ist)
Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan KSST terkait dugaan korupsi lelang barang rampasan kasus korupsi Jiwasraya. (Ist)

KONTEKS.CO.ID - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera menindaklanjuti empat fakta penting yang dinilai menguatkan dugaan pelanggaran etika, penyalahgunaan wewenang, bahkan upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam kasus korupsi yang melibatkan Zarof Ricar.

Dugaan ini menyeruak setelah sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang menyeret nama besar korporasi Sugar Group Company, serta sejumlah petinggi peradilan.

Berikut empat fakta tersebut:

Baca Juga: Lakukan Persangkaan Palsu Korupsi Pertamina, Presiden Harus Evaluasi Jampidsus Febrie Adriansyah

Tidak Ada Penggeledahan Meski Sudah Ada Pengakuan Suap

Sejak Zarof Ricar mengaku menerima suap Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari pemilik Sugar Group Company, Purwati Lee, pada 26 Oktober 2024, penyidik tidak melakukan penggeledahan terhadap rumah atau kantor pihak pemberi suap.

Padahal, pengakuan tersebut kemudian ditegaskan kembali di persidangan 7 Mei 2025.

Baru enam bulan kemudian, tepatnya pada 23–24 April 2025, penyidik memanggil Purwati Lee dan Gunawan Yusuf (Direktur Utama PT Sweet Indolampung), yang diduga terlibat dalam suap untuk mempengaruhi perkara perdata Sugar Group melawan Marubeni Corporation di Mahkamah Agung.

“Jampidsus justru membuat pernyataan aneh kepada media, bahwa penyidik tak harus memeriksa seseorang meski namanya disebut tersangka. Pernyataan ini tidak logis dan mencurigakan,” ujar Ronald Lobloby, Koordinator Koalisi, didampingi tokoh-tokoh antikorupsi seperti Sugeng Teguh Santoso (IPW), Petrus Selestinus (TPDI), dan Carrel Ticualu (Peradi Pergerakan).

Baca Juga: Ketua Komjak RI Pastikan Jampidsus Febrie Adriansyah Clear dari Tuduhan Korupsi

Dakwaan Gratifikasi Alih-Alih Suap

Meski ditemukan barang bukti berupa Rp915 miliar uang tunai dan 51 kilogram emas, JPU hanya menjerat Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi, bukan suap.

Padahal, dalam dakwaan disebutkan istilah seperti “pegawai negeri”, “jabatan”, hingga “mempengaruhi putusan” — frasa yang lazim dalam perkara suap.

Menurut Sugeng, hal ini melanggar sejumlah peraturan internal Kejaksaan hingga KUHP.

Ia menilai penghilangan pasal suap bertujuan melindungi pemberi suap, pejabat penerima (termasuk hakim agung), dan memungkinkan adanya pengaruh terhadap Ketua Mahkamah Agung Sunarto yang disebut-sebut ikut menerima suap.

“Zarof Ricar hanyalah penjaga dana, bukan penerima utama. Dia lebih tepat disebut sebagai ‘gate keeper’,” kata Sugeng.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X