KONTEKS.CO.ID - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengakui menerima uang hingga Rp100 miliar yang diklaim sebagai fee dari bisnis perantara pertambangan.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.
Dalam kesaksiannya sebagai terdakwa, Zarof menyebut uang tersebut berasal dari aktivitasnya sebagai broker tambang, termasuk nikel. “Saya pernah dapat 10 juta dolar AS, waktu itu ya sekitar Rp100 miliar lah,” ujar Zarof di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menanyakan soal uang tunai dan emas yang ditemukan di rumah Zarof. Diketahui, penyidik Kejagung menyita uang tunai sebesar Rp925 miliar dan 51 kilogram emas dari brankas milik Zarof.
Zarof mengaku menerima fee dengan cara menghubungkan pemilik tambang dengan pembeli atau kontraktor, meski ia saat itu masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia mengaku seluruh penerimaan dilakukan tanpa surat perjanjian.
“Tidak ada perjanjian, karena saya tahu sebagai PNS tidak boleh berbisnis. Jadi ini hanya berdasarkan kepercayaan,” kata Zarof.
Selain Rp100 miliar yang berasal dari satu transaksi, ia juga menyebut menerima fee tambahan senilai Rp10 miliar dari proyek pertambangan nikel. Uang tersebut langsung disimpan ke dalam brankas tanpa dihitung.
Baca Juga: Ogah Ditunggangi Politik, Sejumlah Komunitas Ojol ini Pilih Tak Ikut Demo 20 Mei
Jaksa menyoroti bahwa seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai gratifikasi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Zarof merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait putusan bebas terdakwa penganiayaan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB. Dalam perkara tersebut, Kejagung menduga adanya aliran uang kepada hakim yang memutus bebas terdakwa di pengadilan.
Sementara itu, Kejagung masih mendalami asal-usul keseluruhan uang dan emas yang ditemukan di brankas milik Zarof, serta potensi pelanggaran pidana lainnya, termasuk tindak pidana pencucian uang. ***
Artikel Terkait
Di kasus Suap Ronald Tannur, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Sebut Jampidsus Febrie Diansyah Beri Celah Vonis Bebas Zarof Ricar
Foto-Foto Penggeledahan Rumah Makelar Zarof Ricar: Uang Nyaris Rp1 T hingga Emas Batangan 51 Kg
Akhirnya Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Tersangka TPPU
Profil Zarof Ricar, Tersangka Suap dan Pencucian Uang Rp 915 Miliar Kasus Ronald Tannur
KAMAKSI Desak Kejagung RI Periksa dan Tangkap Ronny Bara Atas Dugaan TPPU Kasus Zarof Ricar