• Minggu, 21 Desember 2025

KAMAKSI Desak Kejagung RI Periksa dan Tangkap Ronny Bara Atas Dugaan TPPU Kasus Zarof Ricar

Photo Author
- Kamis, 1 Mei 2025 | 21:28 WIB
Foto-foto penggeledahan rumah mewah makelar Zarof Ricar. (Kejagung/konteks.co.id)
Foto-foto penggeledahan rumah mewah makelar Zarof Ricar. (Kejagung/konteks.co.id)


KONTEKS.CO.ID - Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Kejaksaan Agung segera menetapkan Ronny Bara Pratama,
sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Ketua Umum DPP Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Joko Priyoski menyampaikan, desakan ini dikeluarkan karena putra mantan hakim Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar itu mengaku telah menerima uang dari ayahnya yang telah menjadi terdakwa.

Dalam sidang dakwaan suap Zarof Ricar di PN Tipikor Jakarta, Ronny Bara Pratama mengakui kalau uang yang diterima dari ayahnya sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex, Terkait Pemberian Kredit Bank

"Atas Kasus Ricar Zarof di persidangan (28/4/2025), Ronny Bara Pratama sudah mengakui ada menerima uang dari terdakwa Zarof Ricar sebesar Rp100 juta untuk keperluan pencalegan DPRD DKI Jakarta,"  kata Joko Priyoski di Jakarta pada Kamis, 1 Mei 2025.

Karena itu, Joko Priyoski menduga kuat kalau Ronny Bara Pratama justru menerima uang yang jumlahnya lebih dari yang disebutkan dalam sidang.

Menurutnya, pengungkapan aliran dana suap dan pencucian uang oleh Ricar Zarof dapat juga diungkap melalui Ronny Bara Pratama, yang tak lain adalah anaknya sendiri.

"Artinya Ronny Bara Pratama diduga kuat penerima TPPU berdasarkan pengakuannya sendiri di persidangan, dan mungkin saja diduga juga menerima lebih dari uang yang ia sebutkan dipersidangan tersebut,” kata Joko Priyoski.

Baca Juga: Viral Siswa Ngeluh ke Sekolah Jalan Kaki, Dedi Mulyadi: Jagoan Pantang Minta Bantuan

“KAMAKSI mendesak Kejagung harus lebih intensif menguak kemana saja aliran dana Gratifikasi dan Suap Zarof Ricar tersebut mengalir," katanya lagi.

Ronny Bara Pratama juga diduga kuat mengetahui siapa saja pemberi suap dan  aliran dana yang dimiliki ayahnya.

"Makanya kita mendesak Kejagung agar menindaklanjuti fakta persidangan tersebut dengan memeriksa dan menetapkan RBP sebagai Tersangka agar proses TPPU Zarof Ricar dapat terang benderang," katanya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Soroti 'Keringat' Pekerja yang Cari Nafkah Demi Keluarga di Hari Buruh 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X