Terkait desakan ini, Kaukus Muda Anti Korupsi juga akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung.
"KAMAKSI akan menggelar sejumlah aksi unjuk rasa mendukung pihak Kejagung RI agar RBP segera diperiksa dan ditetapkan tersangka, sebab sebagai Putra Zarof Ricar diduga kuat beliau ikut berperan aktif dalam kasus TPPU ayahnya," kata Joko Priyoski lagi.
Ronny Bara Pratama, menyampaikan bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), total uang yang disita dari kediaman keluarganya mencapai Rp1,2 triliun.
"Saya disampaikannya bukan berdasarkan SGD-nya (dolar Singapura) berapa, saya langsung disampaikan bahwa 'Ini kami bawa dengan total nilai segini',” kata Ronny menjawab pertanyaan jaksa.
Baca Juga: Tidak Tajir? Harta Kekayaan Letjen TNI Kunto Arief Cuma Rp1,2 M sejak 2019 hingga 2024
Terkait emas yang disita, Ronny menyebutkan bahwa jumlahnya sekitar 51 kilogram dan disita dari berbagai titik di dalam rumah. Namun, seperti ibunya, ia juga mengaku tidak mengetahui dari mana asal emas tersebut, dan sang ayah pun tidak pernah memberitahunya.
"Tidak tahu, tidak pernah (bercerita ke) saya," ucapnya.
Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim berupa uang senilai Rp5 miliar terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di Mahkamah Agung untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.
Baca Juga: Kronologi Bentrokan di Kemang, Polisi Sita Senapan Angin dan Tangkap 25 Orang
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Agung Soesilo yang merupakan hakim ketua dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.
Rincian Aset dan Gratifikasi yang Disita
Dalam dakwaan, Zarof Ricar dituduh menerima gratifikasi dalam bentuk:
- Uang pecahan 1.000 dolar Singapura senilai SGD 71,07 juta
- Uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebanyak Rp5,67 miliar
- Uang pecahan 100 dolar AS senilai USD 1,39 juta
- Uang asing lainnya senilai SGD 316.450, EUR 46.200, dan HKD 267.500
- Emas 51 kg, termasuk Fine Gold 999.9 dan emas Antam kepingan 100 gram
- 14 amplop berisi uang tunai dan mata uang asing
- Sertifikat berlian, dompet berisi emas, dan kuitansi toko emas.
Baca Juga: Indonesia Diprediksi Jadi Negara Maju di 2045, Ini Syarat Pentingnya
Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***
Artikel Terkait
Perkara Sugar Group Hilang di Dakwaan Zarof Ricar: Lagi, Jampidsus Febri Ardiansyah Diduga Terlibat
Di kasus Suap Ronald Tannur, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Sebut Jampidsus Febrie Diansyah Beri Celah Vonis Bebas Zarof Ricar
Foto-Foto Penggeledahan Rumah Makelar Zarof Ricar: Uang Nyaris Rp1 T hingga Emas Batangan 51 Kg
Akhirnya Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Tersangka TPPU
Profil Zarof Ricar, Tersangka Suap dan Pencucian Uang Rp 915 Miliar Kasus Ronald Tannur