• Senin, 22 Desember 2025

KAMAKSI Desak Kejagung RI Periksa dan Tangkap Ronny Bara Atas Dugaan TPPU Kasus Zarof Ricar

Photo Author
- Kamis, 1 Mei 2025 | 21:28 WIB
Foto-foto penggeledahan rumah mewah makelar Zarof Ricar. (Kejagung/konteks.co.id)
Foto-foto penggeledahan rumah mewah makelar Zarof Ricar. (Kejagung/konteks.co.id)

Terkait desakan ini, Kaukus Muda Anti Korupsi juga akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung.

"KAMAKSI akan menggelar sejumlah aksi unjuk rasa mendukung pihak Kejagung RI agar RBP segera diperiksa dan ditetapkan tersangka, sebab sebagai Putra Zarof Ricar diduga kuat beliau ikut berperan aktif dalam kasus TPPU ayahnya," kata Joko Priyoski lagi.

Ronny Bara Pratama, menyampaikan bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), total uang yang disita dari kediaman keluarganya mencapai Rp1,2 triliun.

"Saya disampaikannya bukan berdasarkan SGD-nya (dolar Singapura) berapa, saya langsung disampaikan bahwa 'Ini kami bawa dengan total nilai segini',” kata Ronny menjawab pertanyaan jaksa.

Baca Juga: Tidak Tajir? Harta Kekayaan Letjen TNI Kunto Arief Cuma Rp1,2 M sejak 2019 hingga 2024

Terkait emas yang disita, Ronny menyebutkan bahwa jumlahnya sekitar 51 kilogram dan disita dari berbagai titik di dalam rumah. Namun, seperti ibunya, ia juga mengaku tidak mengetahui dari mana asal emas tersebut, dan sang ayah pun tidak pernah memberitahunya.

 "Tidak tahu, tidak pernah (bercerita ke) saya," ucapnya.

Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim berupa uang senilai Rp5 miliar terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Zarof juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di Mahkamah Agung untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.

Baca Juga: Kronologi Bentrokan di Kemang, Polisi Sita Senapan Angin dan Tangkap 25 Orang

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Agung Soesilo yang merupakan hakim ketua dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.

Rincian Aset dan Gratifikasi yang Disita

Dalam dakwaan, Zarof Ricar dituduh menerima gratifikasi dalam bentuk:

  • Uang pecahan 1.000 dolar Singapura senilai SGD 71,07 juta
  • Uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebanyak Rp5,67 miliar
  • Uang pecahan 100 dolar AS senilai USD 1,39 juta
  • Uang asing lainnya senilai SGD 316.450, EUR 46.200, dan HKD 267.500
  • Emas 51 kg, termasuk Fine Gold 999.9 dan emas Antam kepingan 100 gram
  • 14 amplop berisi uang tunai dan mata uang asing
  • Sertifikat berlian, dompet berisi emas, dan kuitansi toko emas.

Baca Juga: Indonesia Diprediksi Jadi Negara Maju di 2045, Ini Syarat Pentingnya

Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X