• Senin, 22 Desember 2025

Lakukan Persangkaan Palsu Korupsi Pertamina, Presiden Harus Evaluasi Jampidsus Febrie Adriansyah

Photo Author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 13:59 WIB
Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan KSST terkait dugaan korupsi lelang barang rampasan kasus korupsi Jiwasraya.  (Ist)
Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan KSST terkait dugaan korupsi lelang barang rampasan kasus korupsi Jiwasraya. (Ist)

 



KONTEKS.CO.ID -
Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengevaluasi kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, karena serangkaian dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya.

Sugeng yang ikut tergabung dalam Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi menilai niat mulia Presiden Prabowo Subianto yang ingin menyejahterakan rakyat dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah.

Tapi hal ini akan sulit tercapai bila penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan pada Jampidsus dibiarkan terus berlanjut.

Baca Juga: Yakinkan UU TNI Tak Ganggu Supremasi Sipil, Puan Maharani: Jangan Berburuk Sangka, Ini Ramadan

"Jampidsus Febrie Adriansyah dapat dikualifikasi telah mengelabui Kepala Negara dan publik dengan seolah-olah menegakkan hukum, memberantas korupsi," kata Sugeng kepada wartawan, Kamis, 20 Maret 2025.

Sugeng menegaskan kalau Febrie Adriansyah selama ini selalu membangun sensasi dan popularitas. Apalagi sampai mengumumkan tersangka dengan kerugian negara bernilai fantastis tanpa metodologi ilmiah.

“Faktanya terus terjadi praktik 'memberantas korupsi sembari korupsi'," kata Sugeng.

Setidaknya dalam penanganan kasus dugaan korupsi Jiwasraya, suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, korupsi Pertamina Rp193,7 triliun, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur senilai Rp10 triliun dan TPPU .

Baca Juga: Sidang Eksepsi Hasto Kristiyanto, Pendukung Kompak Gunakan Rompi Oranye 'Hasto Tahanan Politik'

Kasus-kasus tersebut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Febrie Adriansyah dan itu telah dilaporkan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gunakan Persangkaan Palsu dalam Penyidikan Korupsi Pertamina

Menurut Sugeng Teguh Santoso, persangkaan blending sebagai korupsi di Pertamina merupakan mal administrasi.

Diketahui berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Nomor: PR-169/101/K.3/Kph.3/02/2025, tertanggal 25 Februari 2025, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo ditetapkan tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X