• Senin, 22 Desember 2025

Lakukan Persangkaan Palsu Korupsi Pertamina, Presiden Harus Evaluasi Jampidsus Febrie Adriansyah

Photo Author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 13:59 WIB
Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan KSST terkait dugaan korupsi lelang barang rampasan kasus korupsi Jiwasraya.  (Ist)
Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan KSST terkait dugaan korupsi lelang barang rampasan kasus korupsi Jiwasraya. (Ist)

 

Itu bersumber dari komponen Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun, Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Namun ternyata menurut Sugeng, komponen kerugian negara pada lima cluster itu tidak ada kaitannya dengan pengoplosan atau blending dan mark up kontrak shipping (pengiriman minyak) yang dituduhkan kepada para tersangka, yang dikualifisir obscuur libel. 

Tentu hal itu tidak sesuai antara petitum dengan posita. Kata Sugeng juga, tidak ada relevansinya antara peristiwa hukum yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun dengan dugaan pengoplosan/blending dan markup kontrak shipping (pengiriman minyak). 

Baca Juga: Redam Huru-hara IHSG, Prabowo Panggil Para Investor Pasar Modal

“Fakta ini yang membuat penyidikan kasus korupsi Pertamina ini dicurigai sebagai bukan murni untuk penegakan hukum. Melainkan memiliki tujuan-tujuan tertentu di luar hukum," demikian Sugeng.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X