Ketiganya dituduh memberikan pembantuan kejahatan “pengoplosan” Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Kejagung menegaskan kalau hal tersebut tidak diperbolehkan.
Kemudian markup kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Negara mengeluarkan fee sebesar 13% sampai dengan 15% dengan melawan hukum sehingga tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
Menurut Sugeng, persangkaan itu tidak benar, sekaligus menyesatkan. Sebab, perintah Pertamina kepada PT Orbit Terminal Merak untuk melakukan Blending di Storage/Depo diperbolehkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 jo Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga: Hasil Arab Saudi vs China: Kemenangan Tipis 1-0, Salem Al Dawsari Jadi Pahlawan
Itu boleh dilakukan dengan syarat harus sesuai standar dan mutu yang ditetapkan oleh menteri, yang pembinaannya dan pengawasannya dilakukan melalui Dirjen Minyak dan gas Bumi, sebagaimana Peraturan ESDM Nomor 48 Tahun 2005 tentang Standar Mutu (spesifikasi) serta Pengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain, LPG, LNG dan Hasil Olahan yang dipasarkan di Dalam Negeri.
Pada tanggal 4 Maret 2025, Kejagung meralat dengan menegaskan, kasus yang sedang diselidiki adalah praktik blending, bukan pengoplosan. Namun, kata Sugeng, penggunaan istilah 'oplosan' yang tidak tepat telah terlanjur menyesatkan masyarakat dan merugikan Pertamina.
Sugeng menilai informasi yang tidak akurat ini menyebabkan konsumen kehilangan kepercayaan dan beralih ke SPBU asing. Pendapatan Pertamina melorot hingga mencapai 20%.
Baca Juga: Program MBG Buka Peluang Besar UMKM untuk Berkembang
"Ini contoh nyata bagaimana hoax dan unprofessional oleh Kejagung dapat merugikan perusahaan nasional dan perekonomian negara. Persangkaan Blending sebagai korupsi merupakan mal administrasi," ujar Sugeng.
Selain itu, jaksa penyidik telah membangun konstruksi hanya dengan menduga-duga telah terjadi kemahalan harga sebesar 13% hingga 15% dan telah memperkaya diri tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa.
Ternyata pembuktiannya semata-mata hanya berlandaskan adanya komunikasi WhatsAap tersangka Dimas Werhaspati dengan tersangka Agus Purwomo, selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Baca Juga: Polisi Diduga Terlibat Judi Sabung Ayam di Lampung, Kapolri: Tunggu Penyelidikan
"Jaksa penyidik pada Jampidsus Kejagung telah keliru memaknai konteks komunikasi tersebut," kata Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng menuturkan bahwa kemahalan harga sebesar 13% hingga 15% yang dimaksud merupakan margin keuntungan PT Pertamina International Shipping kepada PT Kilang Pertamina International dan tidak memperkaya Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Artikel Terkait
Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Pertamina, Ahok Bawa Banyak Dokumen
Diperiksa Kejagung, Ahok Justru Ditunjukkan Banyak Data Korupsi Pertamina
Usai Diperiksa Terkait Korupsi di Pertamina, Ahok Justru Bahas soal E-Katalog
Jaksa Agung Pastikan Panggil Erick Thohir Terkait Korupsi Pertamina
SPBU di Bogor Diduga Curangi Takaran BBM Lewat HP Dibongkar Mendag Budi Santoso, Pertamina Sebut Akan Tindak Tegas
Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan LPG dan BBM Aman Selama Libur Lebaran 2025