KONTEKS.CO.ID - Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindakan tidak profesional diduga dilakukan oleh pejabat di Kejaksaan Agung dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Kedua pejabat tersebut, yakni Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nurachman Adikusumo dilaporkan terkait penyusunan surat dakwaan terhadap terdakwa Zalaf Rikat.
Dalam dakwaan tersebut, kedua pejabat itu hanya mengenakan pasal gratifikasi atas temuan barang bukti uang tunai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas.
Adalah Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW), dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) yang menyampaikan laporan tersebut.
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly mengatakan,
"Padahal dalam konteks temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas, seharusnya terdakwa Zarof Ricar dikenakan pasal suap dan/atau TPPU," ujar Ronald dalam keterangannya, Senin 28 April 2025.
Baca Juga: Penggeledahan di Kalbar, KPK Ungkap Korupsi di Dinas PU Mempawah
Dengan demikian, kata Ronald, dapat terungkap dengan terang siapa pemberi suap tersebut.
"Dan siapa pula tujuan akhirnya suap, dan dalam kaitan perkara apa?" ucapnya.
Menurut Ronald, kebijakan Febrie Adriansyah dan Nurachman Adikusumo secara langsung dan tidak langsung telah merintangi atau menggagalkan hakekat tujuan penyidikan untuk membuat terang dugaan pidana yang tengah disidik.
Baca Juga: Liverpool Juara Liga Inggris 2025, Salfok ke Netizen Bully Arsenal
"Karena pertanggungjawaban pidana dibatasi, hanya diarahkan kepada terdakwa Zarof Ricar sebagai penerima gratifikasi," terangnya.
Artikel Terkait
CoreLab Promedia Siap Melimpir ke Kota Serang: Ajak Mahasiswa Kenali Dunia Content Creator
Komite Keselamatan Jurnalis Sebut Kejagung Salah Gunakan Wewenang dalam Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV
Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Copot Wapres, Ganjar Malah Bela Gibran Rakabuming Raka?
Sebut Program MBG Lebih Penting dari Pekerjaan, Pengamat: Menteri Rachmat Pambudy Sekolah di Mana?
Penggeledahan di Kalbar, KPK Ungkap Korupsi di Dinas PU Mempawah