• Minggu, 21 Desember 2025

Jampidsus Febrie Adriansyah dan JPU Nurachman Adikusumo Dilaporkan ke Jamwas Kejagung Soal Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Photo Author
- Senin, 28 April 2025 | 12:29 WIB
Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke Jamwas Kejagung terkait dugaan penyalagunaan kewenangan  (Foto: Istimewa)
Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke Jamwas Kejagung terkait dugaan penyalagunaan kewenangan (Foto: Istimewa)

 

KONTEKS.CO.ID - Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindakan tidak profesional diduga dilakukan oleh pejabat di Kejaksaan Agung dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Kedua pejabat tersebut, yakni Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nurachman Adikusumo dilaporkan terkait penyusunan surat dakwaan terhadap terdakwa Zalaf Rikat.

Dalam dakwaan tersebut, kedua pejabat itu hanya mengenakan pasal gratifikasi atas temuan barang bukti uang tunai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Dahsyat dan Berdentum Keras, Abu Vulkanik Capai 4 Km Hingga Terdengar ke Larantuka

Adalah Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW), dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) yang menyampaikan laporan tersebut.

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly mengatakan,

"Padahal dalam konteks temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas, seharusnya terdakwa Zarof Ricar dikenakan pasal suap dan/atau TPPU," ujar Ronald dalam keterangannya, Senin 28 April 2025.

Baca Juga: Penggeledahan di Kalbar, KPK Ungkap Korupsi di Dinas PU Mempawah

Dengan demikian, kata Ronald, dapat terungkap dengan terang siapa pemberi suap tersebut.

"Dan siapa pula tujuan akhirnya suap, dan dalam kaitan perkara apa?" ucapnya.

Menurut Ronald, kebijakan Febrie Adriansyah dan Nurachman Adikusumo secara langsung dan tidak langsung telah merintangi atau menggagalkan hakekat tujuan penyidikan untuk membuat terang dugaan pidana yang tengah disidik.

Baca Juga: Liverpool Juara Liga Inggris 2025, Salfok ke Netizen Bully Arsenal

"Karena pertanggungjawaban pidana dibatasi, hanya diarahkan kepada terdakwa Zarof Ricar sebagai penerima gratifikasi," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X