• Senin, 22 Desember 2025

Penggeledahan di Kalbar, KPK Ungkap Korupsi di Dinas PU Mempawah

Photo Author
- Senin, 28 April 2025 | 11:56 WIB
Lobi Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksek. Komisi III telah memilih lima Pimpinan KPK periode 2024-2029. Foto: Ist
Lobi Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksek. Komisi III telah memilih lima Pimpinan KPK periode 2024-2029. Foto: Ist



KONTEKS.CO.ID
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).

Wakil Ketua KPk Fitroh Rohcahyanto mengatakan, dugaan korupsi yang sedang didalami penyidik terkait pengadaan barang.

"Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang di Dinas PU Mempawah," kata Wakil Ketua KPk Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Senin, 28 April 2025.

Baca Juga: Sebut Program MBG Lebih Penting dari Pekerjaan, Pengamat: Menteri Rachmat Pambudy Sekolah di Mana?

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto m nambahkan, penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat (Kalbar), dipakukan untuk mencari bukti atas kasus korupsi yang terjadi di Kota Mempawah.

Terkait hal, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK katanya, akan segera menggelar kerterangn pers.

"Sudah ada tersangka di kasus ini. Nanti segera dirilis,” uja Tessa.

Penggeledahan dilakukan pada Minggu, 27 April 2025. KPK belum memerinci lokasi mana saja yang digeledah penyidik di Kalbar.

Baca Juga: MITI Ungkap Tiga Hal Penting Bila Pemerintah Bangun PLTN 2035

"Benar penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di kabupaten pada Provinsi Kalimantan Barat," kata Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Minggu, 27 April 2025.

Ditambahkan Tessa, kasus ini sudah ada pada tahap penyidikan. Namun, perkaranya masih belum bisa dipaparkan kepada publik, saat ini.

KPK menegaskan kasus ini bukan operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, perkaranya diusut dari laporan masyarakat, kemudian berkembang ke penyelidikan, dan berakhir pada penyidikan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X