• Senin, 22 Desember 2025

Geledah Rumah Ridwan Kamil, KPK 'Boyong' Moge Royal Enfield Terkait Dugaan Rasuah bank bjb

Photo Author
- Senin, 14 April 2025 | 19:36 WIB
Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, berfoto dengan motor Royal Enfield miliknya. Moge itu kini disita KPK. (Foto: dok. Instagram @ridwankamil)
Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, berfoto dengan motor Royal Enfield miliknya. Moge itu kini disita KPK. (Foto: dok. Instagram @ridwankamil)

KONTEKS.CO.ID - Satu unit motor Royal Enfield telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

Penyitaan Royal Enfield dilakukan saat KPK melakujan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil di kawasan Bandung pada Senin 10 Maret 2025 lalu.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau bank bjb.

Baca Juga: Pesan Tegas Ruben Amorim untuk Awak Manchester United saat Dibantai Newcastle

"Satu unit motor Royal Enfield (disita dari rumah RK)," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pada  Minggu 13 April 2025 kemarin.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menginformasikan, KPK pada penggeledahan tersebut menyita barang bukti elektronik. Selain itu ada juga kendaraan dan yang lainnya.

"Kalau enggak salah itu (motor), saya enggak hafal pokoknya motorlah, saya enggak hafal mereknya," lanjutnya.

Baca Juga: Beredar Kabar Kongres VI PDIP Diundur, Puan Maharani Pastikan Tetap di Tahun 2025

Asep mengungkapkan, pada kasus dugaan korupsi bank bjb, kata dia, RK punya peran di 'belakang'.

"Kami juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran-peran dari Pak mantan Gubernur ini. Karena ini ada, bukan perannya di depan, tapi perannya ada di belakang," bebernya.

KPK saat ini masih melakukan penelitian atas barang bukti yang sudah disita.

Baca Juga: Mengenal Sri Prakash Lohia, Orang Terkaya Kelima di Indonesia Kelahiran India, Sekarang Tinggal di London

Perjalanan Kasus bank bjb

Perkara ini berhubungan dengan dugaan korupsi penempatan iklan bjb di media pada periode 2021–2023. Saat itu, BPD yang sudah listing di Bursa Efek Indonesia itu merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang Divisi Corsec kelola senilai Rp409 miliar.

Alokasi anggaran itu Perseroan pakai untuk biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, dan online. Bank bjb menjalin kerja sama dengan 6 agensi periklanan.

Masing-masing PT Antedja Muliatama, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Cipta Karya Sukses Bersama, PT BSC Advertising, PT Cakrawala Kreasi Mandiri serta PT Wahana Semesta Bandung Ekspress.

Baca Juga: Sebut Perlu Dapat Perhatian Serius, Gubernur Pramono Anung Dorong Transformasi Bank DKI dan Berorientasi Global

Kemudian KPK menemukan ada selisih pengeluaran uang bjb untuk agensi dengan uang dari agensi kepada media. Tepatnya ada ketidaksesuaian dalam hal pembayaran.

Dari total Rp409 miliar, cuma Rp100 miliar yang benar-benar dibelanjakan untuk iklan.

Ada anggaran Rp222 miliar yang diduga fiktif. Dana itu diduga dimanfaatkan oleh bank bjb untuk memenuhi keperluan dana nonbujeter. Hanya KPK belum memberikan penjelasan lebih jauh tentang dana tersebut dan sisa selisihnya.

Baca Juga: Delegasi Indonesia Berangkat ke AS untuk Nego Tarif Trump, Berikut Nama-namanya

KPK sendiri sudah menjerat lima tersangka. Di antaranya, Yuddy Renaldi (Direktur Utama BJB), Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary bjb), Ikin Asikin Dulmanan (pemilik agensi Antejda Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X