• Minggu, 21 Desember 2025

Beredar Kabar Kongres VI PDIP Diundur, Puan Maharani Pastikan Tetap di Tahun 2025

Photo Author
- Senin, 14 April 2025 | 18:17 WIB
Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyampaikan update pelaksanaan Kongres VI PDIP. (Instagram/puanmaharaniri)
Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyampaikan update pelaksanaan Kongres VI PDIP. (Instagram/puanmaharaniri)

KONTEKS.CO.ID - Agenda Kongres VI PDIP kemungkinan diundur dari seharusnya di bulan April 2025. Namun DPP memastikan pelaksanaannya tidak akan molor hingga tahun depan.

Kabar agenda Kongres PDIP diundur disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Meskipun pelaksanaan agenda penting dalam partainya mundur, Ketua DPR itu dapat memastikan bakal tetap digelar pada tahun 2025.

"(Kemungkinnan) bisa saja mundur dari bulan April. Namun pastinya insya Allah tak lebih dari tahun 2025,” ungkap Puan di Gedung DPR, Jakpus, Senin 14 April 2025.

Baca Juga: Tupperware Tutup karena Kebijakan Global, Ribuan Mitra Penjualan Kena Dampak

Lebih lanjut dia menyampaikan, hingga saat ini belum ada penetapan waktu dan lokasi pelaksanaan Kongres VI PDIP.

Partainya terus melihat situasi dan kondisi politik di Tanah air. Yang jelas, putri Megawati Soekarnoputri Ketua DPR itu menyatakan semua persiapan terus berjalan dan sesuai tahapan rencana sebelumnya.

"(Kapan dan di mana) kongres sampai sekarang belum ditentukan akan dilaksanakan kapan. Karena melihat situasi dan kondisi yang ada, tentu saja ini (kongres) tidak perlu dilakukan secara terburu-buru," ujarnya.

Baca Juga: Tupperware Tutup karena Kebijakan Global, Ribuan Mitra Penjualan Kena Dampak

"Semuanya on the track (sesuai perencanaan), masih bisa dilaksanakan tugas-tugas yang ada di internal PDI Perjuangan. Dan semuanya berada dalam kendali ketua umum," tandasnya.

Peraturan Kongres di AD ART PDIP

Aturan pelaksanaan Kongres diatur pada Pasal 70 ayat (1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP. Pasal ini menjelaskan, Kongres adalah kekuasaan tertinggi dalam partai yang dihadiri oleh utusan-utusan DPD, DPC, serta peninjau dan undangan yang ditetapkan oleh DPP Partai.

Dilanjutkan Pasal 70 ayat (2), Kongres dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Dan di Pasal 70 ayat (3) dikatakan, ada enam kewenangan dalam Kongres.

Baca Juga: Rumah di Geledah KPK, LaNyalla Pertanyakan Kaitan dengan Tersangka Kusnadi

Kongres berwenang untuk menerima laporan pertanggungjawaban DPP PDIP, mengubah atau menyempurnakan serta menetapkan AD/ART, menetapkan program dan sikap politik partai.

Kemudian menetapkan ketua umum partai yang sekaligus bertindak sebagai formatur dalam penyusunan personalia DPP PDIP.

Kongres juga dipandang sebagai forum dalam menilai dan merehabilitasi mantan anggota partai yang terkena sanksi pemecatan. Serta membuat serta menetapkan ketetapan-ketetapan atau keputusan-keputusan lainnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X