• Senin, 22 Desember 2025

MITI Ungkap Tiga Hal Penting Bila Pemerintah Bangun PLTN 2035

Photo Author
- Senin, 28 April 2025 | 10:33 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).



KONTEKS.CO.ID
- Rencana Pemerintah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pada tahun 2035, harusnya bisa dibuktikan dengan menata kelembagaan ketenaganukliran yang ada.

Pemerintah tidak boleh menunda-nunda karena aspek kelembagaan ini sangat vital, sebagai rumah bagi para SDM nuklir.

Demikian disampaikan Mulyanto saat memberikan sambutan dalam ulang tahun ke-30 Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI), Minggu, 27 April 2025) di Jakarta.

Menurut Mulyanto, UU Ketenaganukliran mengamanatkan tiga kelembagaan nuklir, yakni Badan Pelaksana (BATAN), Badan Pengawas (Bapeten) dan Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN).

Baca Juga: Jumbo Catat Sejarah! Raih 7 Juta Penonton dan Kukuhkan Diri Sebagai Film Animasi Indonesia Terlaris

"Sekarang ini kelembagaan yang eksis hanya tinggal Bapeten. BATAN sudah dilebur kedalam BRIN. Sedang MPTN sampai hari ini belum dibentuk," katanya.

Selain aspek kelembagaan, pengadaan PLTN ini pada tahap awal akan dilaksanakan secara impor. Kelak pada saatnya harus diupayakan membangun PLTN sendiri secara mandiri.

Kemudian dari sisi teknologi, PLTN pertama yang akan dibangun, haruslah yang sudah mapan dan terbukti dengan tingkat keamanan yang tinggi, bukan jenis PLTN yang masih bersifat eksperimental atau coba-coba.

Selain itu, dari sisi kapasitas PLTN, Mulyanto cenderung besarnya kapasitas ini disesuaikan dengan skenario kebutuhan listrik nasional.

Baca Juga: Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Copot Wapres, Ganjar Malah Bela Gibran Rakabuming Raka?

Kalau logikanya untuk mengisi operasi base load (operasi beban dasar), akibat kekosongan yang ditinggalkan oleh pembangkit listrik batubara, maka ukuran daya PLTN yang akan dibangun adalah ukuran standar 1.000 MW.

Sementara itu, untuk PLTN yang pertama ini, Mulyanto cenderung dikelola oleh PLN, agar lebih mudah pembelajarannya. Ke depan kerjasama dengan pembangkit listrik swasta sangat dimungkinkan.

Untuk diketahui, transisi energi listrik dari sumber fosil ke sumber energi baru dan energi terbarukan (EBET) telah masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.

Baca Juga: Komite Keselamatan Jurnalis Sebut Kejagung Salah Gunakan Wewenang dalam Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X