KONTEKS.CO.ID - Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai bahwa syarat konstitusional untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah terpenuhi. Namun menurutnya, hambatan terbesar bukan pada aspek hukum, melainkan pada kalkulasi politik di parlemen.
Hal itu disampaikan Zainal dalam diskusi publik bertajuk "Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?" yang diselenggarakan oleh Formappi, pada Rabu, 18 Juni 2025.
“Ada tiga alasan pemakzulan dalam Pasal 7A–7B UUD 1945, yaitu pelanggaran pidana, pelanggaran administratif, dan perbuatan tercela,” ujar Zainal, yang akrab disapa Uceng.
Baca Juga: 5 Fakta Gunung Lewotobi Laki-Laki yang Perlu Anda Tahu
Tiga Alasan Pemakzulan Gibran Sudah Muncul
Zainal mengurai sejumlah dugaan yang menurutnya bisa dikategorikan dalam tiga alasan konstitusional pemakzulan:
- Pelanggaran pidana, merujuk pada laporan Ubedilah Badrun yang menuding Gibran terlibat dalam skandal dugaan korupsi.
- Pelanggaran administratif, terkait dugaan kejanggalan dalam ijazah atau proses verifikasi pencalonan saat Pilpres 2024.
- Perbuatan tercela, yang disebut Zainal sebagai bentuk nyata dari praktik nepotisme dan kontroversi publik seperti “Fufufafa”.
“Perbuatan tercela? Banyak sekali. Ada Fufufafa, nepotisme,” tegas Zainal dalam forum tersebut.
Hambatan Pemakzulan, Koalisi Kuat dan MK yang “Politik”
Meski secara hukum terbuka, Uceng menyebut bahwa proses pemakzulan tersandera oleh realitas politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Stafsus Yovie Widianto Jadi Komisaris Pupuk Indonesia, Dinilai Cocok Beri Sentuhan Inovatif
Ia menilai dukungan solid dari koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran akan menghambat lahirnya hak menyatakan pendapat, tahapan awal dalam proses pemakzulan.
“Kalau pendukung Prabowo-Gibran masih bersatu padu, maka tidak akan cukup suara untuk memulai proses hak menyampaikan pendapat,” jelasnya.
Uceng juga melontarkan kritik tajam terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), yang menurutnya tak lagi bertindak sebagai lembaga hukum yang netral.
“Mohon maaf, saya tidak bisa menganggap MK ini sebagai makhluk hukum. Menurut saya, MK adalah makhluk politik,” katanya.
Baca Juga: Perang Iran-Israel, Kemenlu Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Lima Negara Timur Tengah
Artikel Terkait
Wapres Gibran Bagikan Susu dan Mainan ke Korban Kebakaran Penjaringan, Tuk Trauma Healing?
Wapres Gibran Tinjau Lokasi Pengungsian Korban Kebakaran Kapuk Muara: 'Tendanya Gelap Banget, Ya?'
Mahfud MD Sebut Dasar Hukum Kuat di Balik Usulan Pemakzulan Gibran dari Kursi Wapres, 6 Syarat Ini Harus Dipenuhi
Pemakzulan Gibran, Forum Purnawirawan Prajurit TNI: Jokowi Sok Pintar, Baca Pasal 7A UUD 1945!
Wapres Gibran Ziarah ke Makam Bung Karno, Singgung Jasa Bagi Indonesia, PDIP Merespons