• Senin, 22 Desember 2025

Pemakzulan Gibran, Forum Purnawirawan Prajurit TNI: Jokowi Sok Pintar, Baca Pasal 7A UUD 1945!

Photo Author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 10:34 WIB
Joko Widodo atau Jokowi saat menjabat Presiden RI. Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyanggah pendapatnya terkait pemakzulan Gibran. (Instagram @jokowi)
Joko Widodo atau Jokowi saat menjabat Presiden RI. Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyanggah pendapatnya terkait pemakzulan Gibran. (Instagram @jokowi)

KONTEKS.CO.ID - Perang pernyataan antara Forum Purnawirawan Prajurit TNI atau FPPTNI dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka terus berlanjut.

Terakhir, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyebut Jokowi sok pintar karena menyebut Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 adalah satu paket. Yakni, paket calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Juru Bicara Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin, pendapat ayah Jokowi itu salah.

Baca Juga: Menteri UMKM Tegaskan 30 Persen Ruang Publik Harus untuk UMKM

Argumennya adalah Pasal 7A dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Itu (pendapat) enggak bener Jokowi itu, sok pintar. Di UUD 1945 Pasal 7A, presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR. Artinya itu dia tidak satu paket. Kan jelas? Presiden dan atau, bukan presiden dalam satu paket, enggak ada (pasal itu),” ungkap Moeryono, mengutip Minggu 15 Juni 2025. 

Moeryono juga mengungkap beberapa pelanggaran hukum serius yang bisa berujung pada pemakzulan Gibran. Antara lain, berkhianat terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, berbuat tercela, sampai tak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Karena itu, pihaknya membantah adanya orang yang menilai FPPTNI sudah membuat gaduh. “Sebab kecintaan kami kepada Presiden Prabowo Subianto. Terlebih teman Beliau ada di kami, dan panglima perang kami Letnan Jenderal Marinir (Purn) Suharto itu teman satu kamar waktu Sesko dan sama-sama mendirikan Gerindra,” klaimnya. 

Baca Juga: Kisah Sri Sultan HB IX Biayai APBN dari Kocek Pribadi, tapi Tak Mau Rakyatnya Tahu

Ditegaskannya, FPPTNI ingin mengamankan periode kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. “Supaya satu periode, bahkan kalau bisa 2 periode berjalan lancar. Karena apa? Harapan besar kami kepadanya agar adanya perubahan,” tambahnya. 

Sebelumnya, Jokowi kembali angkat bicara mengenai isu pemakzulan putranya, Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres. 

Dia berpendapat, usulan pemakzulan yang suratnya sudah masuk DPR/MPR adalah bagian dari dinamika demokrasi. "Kita ikuti saja, proses sesuai sistem ketatanegaraan kita," ungkap Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat 6 Juni 2025. 

Baca Juga: 18 Tahun Tak Naik, Cek Gaji Hakim dan Tunjangan 2025 usai Prabowo Naikkan hingga 280 Persen Per Juni

Ia mengatakan, dalam Pilpres 2024 para kandidat yang maju  adalah pasangan satu paket yang tidak maju sendiri-sendiri. 

Indonesia juga mempunyai sistem ketatanegaraan yang harus diikuti. Contohnya, syarat pemakzulan sepertii korupsi atau berbuat tercela atau pelanggaran berat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X